JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengerjakan proyek pengendalian banjir. Entah modelnya normalisasi sungai seperti yang selama ini dilakukan ataupun naturalisasi yang dicetuskan Anies. DPRD mendesak agar hal itu segera dikerjakan.
"(Normalisasi) ini bahasa pemerintah pusat, okelah kalau pemda punya program naturalisasi coba paparkan pada kami agar kami bisa berkolaborasi. Tapi itu pun belum," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Kamis (11/4/2019).
Menurut Gembong, selama 1,5 tahun Anies menjabat, belum terlihat penanganan banjir yang sungguh-sungguh. Padahal, semua sungai di Jakarta butuh penanganan serius.
"Kenapa ada program normalisasi kali? Memang kali kita sudah tidak ada yang normal. Persoalannya kan itu. Artinya tidak ada satu pun kali di Jakarta ini yang tambah lebar, semua kali tambah sempit kan?" ujar Gembong.
Baca juga: Sejumlah Wilayah Rawan Banjir karena Normalisasi Sungai Belum Rampung
"Selama kepemimpinan Pak Anies tidak berjalan program normalisasi di 13 sungai itu," tambah dia..
Anggota Komisi D Bestari Barus menilai, normalisasi atau naturalisasi sungai, tetap membutuhkan pembebasan lahan. Ia meminta Pemprov DKI melaksanakan aturan yang sudah ada.
"Kan sudah ada undang-undang ataupun keputusan Menteri PUPR terkait trase sungai. Tinggal bagaimana DKI menyulap trase itu menjadi bagian tidak terpisahkan terhadap revitalisasi, normalisasi, yang disimpulkan sebagai naturalisasi. Sudah itu aja," kata Bestari.
Soal nasib warga di bantaran yang kemungkinan akan digusur, Bestari mengatakan itu tergantung pendekatan yang dipilih Anies.
"Selama DKI berhasil melakukan pembicaraan dengan para pihak, ya boleh-boleh saja," ujar dia.
Anies menggunakan istilah naturalisasi sebagai alternatif dari normalisasi sungai yang dilakukan di era sebelumnya. Istilah itu pertama diungkapkannya pada 7 Februari 2018 ketika ditanya apakah ia akan melanjutkan normalisasi sungai sebagai pengendali banjir.
Kepastian soal naturalisasi baru saja dirumuskan secara saha oleh Anies pada 1 April 2019. Ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.