Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Terpidana Kasus Gabriella Maju sebagai Caleg PSI

Kompas.com - 12/04/2019, 10:09 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

KPU Tetap Izinkan Rolando Nyaleg

Lebih lanjut, KPU Provinsi Banten kemudian mengatakan pihaknya akan tetap mengizinkan Ronaldo maju dalam Pemilu 2019 apabila tak ada yang melaporkan statusnya ke Bawaslu.

KPU tak bisa semerta-merta mencoret Ronaldo dari calon tetap hanya berdasarkan pemberitaan dari media.

"Karena jika KPU langsung mencoret (Ronaldo), dasarnya apa? Kan KPU tidak punya dasar karena (dokumen) yang dipegang oleh KPU sekarang pencalonannya tidak seperti itu," ujar Mashudi salah seorang anggota KPU Provinsi Banten pada Rabu (11/4/2019).

Baca juga: KPUD Tangerang Tak Tahu Caleg PSI Terlibat Kasus Tewasnya Gabriella di Kolam Renang

Mashudi menjelaskan, sewaktu pendaftaran, Ronaldo bisa melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan tanpa ada kendala hingga akhirnya Ronaldo dimasukkan ke calon tetap.

Namun jika kemudian ada yang merasa keberatan dengan pencalonan, kata Mashudi, warga bisa melaporkan hak tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Setelah pelaporan akan ada sejumlah mekanisme yang dilalui termasuk memberikan waktu kepada Ronaldo untuk pembuktian diri.

Hasil pembuktian dari Bawaslu-lah yang akan dijadikan dasar putusan KPU untuk mengizinkan atau mencoret Ronaldo dalam pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

"KPU apapun putusan Bawaslu bakal menerima," ujarnya.

Bawaslu Lakukan Penelusuran

Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan penelurusuran terkait pencalonan Ronaldo sebagai anggota dewan.

Saat dihubungi pada Kamis (11/4/2019) Komisaris Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Ronaldo terlibat pidana.

"Saya belum baca dokumen putusan segala macam, walaupun belum saya baca tapi kalau ada pemalsuan dalam pemberian keterangan bisa saja ada pelanggaran," kata Badrul.

Baca juga: Alasan KPU Terima Pencalonan Caleg PSI yang Jadi Terpidana Kasus Kematian Gabriella dan Tengah Digugat Rp 302 Miliar

Namun ia menjelaskan jika Ronaldo benar mendaftar sebagai caleg di antara putusan bebas Pengadilan Negeri dan Putusan kasasi maka itu bukan tindak pelanggaran Pemilu.

Berdasarkan data dari Kompas.com pada saat Ronaldo mendaftarkan diri sebagai caleg, putusan terakhir yang ia terima adalah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 November 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com