KPU Tetap Izinkan Rolando Nyaleg
Lebih lanjut, KPU Provinsi Banten kemudian mengatakan pihaknya akan tetap mengizinkan Ronaldo maju dalam Pemilu 2019 apabila tak ada yang melaporkan statusnya ke Bawaslu.
KPU tak bisa semerta-merta mencoret Ronaldo dari calon tetap hanya berdasarkan pemberitaan dari media.
"Karena jika KPU langsung mencoret (Ronaldo), dasarnya apa? Kan KPU tidak punya dasar karena (dokumen) yang dipegang oleh KPU sekarang pencalonannya tidak seperti itu," ujar Mashudi salah seorang anggota KPU Provinsi Banten pada Rabu (11/4/2019).
Baca juga: KPUD Tangerang Tak Tahu Caleg PSI Terlibat Kasus Tewasnya Gabriella di Kolam Renang
Mashudi menjelaskan, sewaktu pendaftaran, Ronaldo bisa melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan tanpa ada kendala hingga akhirnya Ronaldo dimasukkan ke calon tetap.
Namun jika kemudian ada yang merasa keberatan dengan pencalonan, kata Mashudi, warga bisa melaporkan hak tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Setelah pelaporan akan ada sejumlah mekanisme yang dilalui termasuk memberikan waktu kepada Ronaldo untuk pembuktian diri.
Hasil pembuktian dari Bawaslu-lah yang akan dijadikan dasar putusan KPU untuk mengizinkan atau mencoret Ronaldo dalam pencoblosan 17 April 2019 mendatang.
"KPU apapun putusan Bawaslu bakal menerima," ujarnya.
Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan penelurusuran terkait pencalonan Ronaldo sebagai anggota dewan.
Saat dihubungi pada Kamis (11/4/2019) Komisaris Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Ronaldo terlibat pidana.
"Saya belum baca dokumen putusan segala macam, walaupun belum saya baca tapi kalau ada pemalsuan dalam pemberian keterangan bisa saja ada pelanggaran," kata Badrul.
Namun ia menjelaskan jika Ronaldo benar mendaftar sebagai caleg di antara putusan bebas Pengadilan Negeri dan Putusan kasasi maka itu bukan tindak pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan data dari Kompas.com pada saat Ronaldo mendaftarkan diri sebagai caleg, putusan terakhir yang ia terima adalah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 November 2017.