JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus meninggalnya Gabriella Sherly Howard (Gaby), Ronaldo Laturette maju sebagai calon legislatif (caleg) Dapil IV Kabupaten Tangerang usungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Status Ronaldo yang masih menjalani hukuman 10 bulan percobaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) membuat orang tua Gaby bertanya-tanya mengapa ia bisa mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
"Aneh aja kok orang yang terpidana walaupun hukuman percobaan kok bisa ya jadi caleg," ujar Asip pada Selasa (9/4/2019) lalu.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang mengaku tidak tahu jika Ronaldo terlibat dengan kasus pidana.
Baca juga: Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar
Ketua KPUD Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, Ronaldo sama sekali tak mencantumkan bahwa ia sedang terlibat dalam pidana saat mendaftarkan diri sebagai Caleg.
Dengan tidak dicantumkannya keterlibatannya dalam kasus pidana, KPUD tidak menginstruksikan Ronaldo untuk mempublikasikan statusnya sebagai terpidana.
Ali mengatakan, KPUD memiliki keterbatasan data terkait informasi rekam jejak pribadi seorang caleg.
"Seyogyanya caleg ini harus jujur menyampaikan yang tertuang di surat pernyataan. Yang kedua kami juga ada ruang menerima masukan masyarakat, kami umumkan tapi tidak ada masukan dari masyarakat, karena memang tidak ada informasi ke KPU terkait dirinya terkena kasus pidana kemudian kami anggap ini orang clear," kata dia.
Baca juga: Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, Tanggapan PSI...
Tanggapan PSI
Hal serupa disebutkan oleh Partai Pengusung Gabriella. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PSI, Benni Sugiarto dirinya baru mengetahui bahwa Ronaldo terlibat kasus pidana setelah KPUD menghubungi mereka.
Beni memaparkan, ketika mendaftarkan diri sebagaicaleg, Ronaldo berhasil melewati semua tahapan yang diberikan oleh PSI dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Semua tahapan sudah dia ikuti. Kalau toh memang ada cacat hukum, dari kejaksaan enggak akan keluar surat, dari kepolisan enggak akan keluar kelakuan baik," ujarnya.
Bahkan, kata dia, saat pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan mengurus surat keterangan dari kejaksaan, pihak partai turut mendampingi proses tersebut dan sama sekali tak ditemui masalah.
Begitupula saat Ronaldo diumunkan sebagai calon sementara oleh KPUD melalui media massa. Pihak partai tak pernah mendapat laporan ataupun komplain dari masyarakat terkait status caleg mereka.
Baca juga: Mengingat Kembali Kasus Gabriella, Siswa Global Sevilla yang Tewas Saat Pelajaran Renang
"Saya tadi juga sudah konsultasi dengan DPP Banten, kami tidak bisa serta-merta memecat seseorang di mana tahapannya itu dia sudah ikuti. Kami juga pihak partai tidak mau ikut campur (terkait) hukum si orangtua (Gabriella) yang digugat kembali atau apalah itu urusan mereka," kata Beni saat itu.
KPU Tetap Izinkan Rolando Nyaleg
Lebih lanjut, KPU Provinsi Banten kemudian mengatakan pihaknya akan tetap mengizinkan Ronaldo maju dalam Pemilu 2019 apabila tak ada yang melaporkan statusnya ke Bawaslu.
KPU tak bisa semerta-merta mencoret Ronaldo dari calon tetap hanya berdasarkan pemberitaan dari media.
"Karena jika KPU langsung mencoret (Ronaldo), dasarnya apa? Kan KPU tidak punya dasar karena (dokumen) yang dipegang oleh KPU sekarang pencalonannya tidak seperti itu," ujar Mashudi salah seorang anggota KPU Provinsi Banten pada Rabu (11/4/2019).
Baca juga: KPUD Tangerang Tak Tahu Caleg PSI Terlibat Kasus Tewasnya Gabriella di Kolam Renang
Mashudi menjelaskan, sewaktu pendaftaran, Ronaldo bisa melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan tanpa ada kendala hingga akhirnya Ronaldo dimasukkan ke calon tetap.
Namun jika kemudian ada yang merasa keberatan dengan pencalonan, kata Mashudi, warga bisa melaporkan hak tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Setelah pelaporan akan ada sejumlah mekanisme yang dilalui termasuk memberikan waktu kepada Ronaldo untuk pembuktian diri.
Hasil pembuktian dari Bawaslu-lah yang akan dijadikan dasar putusan KPU untuk mengizinkan atau mencoret Ronaldo dalam pencoblosan 17 April 2019 mendatang.
"KPU apapun putusan Bawaslu bakal menerima," ujarnya.
Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan penelurusuran terkait pencalonan Ronaldo sebagai anggota dewan.
Saat dihubungi pada Kamis (11/4/2019) Komisaris Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Ronaldo terlibat pidana.
"Saya belum baca dokumen putusan segala macam, walaupun belum saya baca tapi kalau ada pemalsuan dalam pemberian keterangan bisa saja ada pelanggaran," kata Badrul.
Namun ia menjelaskan jika Ronaldo benar mendaftar sebagai caleg di antara putusan bebas Pengadilan Negeri dan Putusan kasasi maka itu bukan tindak pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan data dari Kompas.com pada saat Ronaldo mendaftarkan diri sebagai caleg, putusan terakhir yang ia terima adalah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 November 2017.
Putusan bersalah Ronaldo baru dikeluarkan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi per tanggal 25 September 2018.
"Oh enggak (melanggar) kan belum ada putusan, dinyatakan bersalah itu jika sudah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum tetap itu tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan. Kalau yang saya baca inikan di September putusannya, kalau enggak salah pendaftaran itu sudah selesai," ujarnya.
Baca juga: Caleg PSI yang Digugat Rp 302 Miliar Sah Nyalon jika Tak Ada Laporan ke Bawaslu
Ia juga mengatakan, tak ada aturan yang mengharuskan Ronaldo untuk memberi tahu bahwa ia sedang menjalani proses pidana saat mendaftarkan diri sebagai caleg.
Adapun Ronaldo hingga saat ini masih belum berkomentar terkait pencalonannya. Kuasa hukum Ronaldo Harry Sitorus mengatakan kliennya masih fokus terhadap gugatan perdata yang dilayangkan keluarga Gaby.
Asip beserta istrinya Verayanti saat ini menggugat Ronaldo dan 12 pihak lainnya atas meninggalnya anak mereka. Gugatan sebesar Rp 302 Miliar dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.