JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyampaikan tujuh saran bagi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta. Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi berupa pembiaran terhadap layanan di dinas tersebut.
"Sebagai bahan perbaikan kepada DPKP, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan beberapa saran," kata Teguh P Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (12/4/2019).
Saran pertama adalah menyiapkan SOP Manajemen Risiko Kebakaran yang memuat pengaturan inspeksi terhadap sektor dan pos damkar.
Kedua, mengoptimalkan SOP bantuan operasi dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan komunitas masyarakat.
Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi di Damkar DKI
Ketiga, peningkatan sosialisasi nomor darurat 112 ataupun nomor darurat di dinas dan suku dinas dengan melibatkan forum di masyarakat.
Keempat, pengkajian jumlah dan distribusi aparatur damkar berdasarkan rasio dengan jumlah penduduk dan intensitas kebakaran.
Kelima, menyiapkan SOP tentang manajemen PHL (pegawai harian lepas) untuk kepastian karir PHL.
Keenam, penataan ulang organisasi damkar di tingkat kelurahan agar distribusi pos damkar merata.
Terakhir, pembaharuan sarana prasarana secara berkala dengan terlebih dahulu dilakukan audit.
Dalam kajian Ombudsman, ada beberapa potensi malaadministrasi. Salah satunya, DPKP belum memiliki panduan baku sistem manajemen kebakaran, terutama kemampuan menghadapi risiko yang ditimbulkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.