Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sarankan 7 Hal buat Damkar DKI agar Terhindar dari Malaadministrasi

Kompas.com - 12/04/2019, 14:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyampaikan tujuh saran bagi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta. Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi berupa pembiaran terhadap layanan di dinas tersebut.

"Sebagai bahan perbaikan kepada DPKP, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan beberapa saran," kata Teguh P Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (12/4/2019).

Saran pertama adalah menyiapkan SOP Manajemen Risiko Kebakaran yang memuat pengaturan inspeksi terhadap sektor dan pos damkar.

Kedua, mengoptimalkan SOP bantuan operasi dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan komunitas masyarakat.

Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi di Damkar DKI

Ketiga, peningkatan sosialisasi nomor darurat 112 ataupun nomor darurat di dinas dan suku dinas dengan melibatkan forum di masyarakat.

Keempat, pengkajian jumlah dan distribusi aparatur damkar berdasarkan rasio dengan jumlah penduduk dan intensitas kebakaran.

Kelima, menyiapkan SOP tentang manajemen PHL (pegawai harian lepas) untuk kepastian karir PHL.

Keenam, penataan ulang organisasi damkar di tingkat kelurahan agar distribusi pos damkar merata.

Terakhir, pembaharuan sarana prasarana secara berkala dengan terlebih dahulu dilakukan audit.

Dalam kajian Ombudsman, ada beberapa potensi malaadministrasi. Salah satunya, DPKP belum memiliki panduan baku sistem manajemen kebakaran, terutama kemampuan menghadapi risiko yang ditimbulkan.

Teguh menjelaskan DPKP tidak pernah melakukan inspeksi berkala sesuai jenjang di sektor maupun pos damkar.

Selain itu, Ombudsman menemukan mekanisme penanggulangan kebakaran oleh DKPKP belum dapat dilakukan secara ideal.

Baca juga: Melihat Kehebatan Damkar DKI Jakarta di HUT ke-99

“Petugas damkar membutuhkan waktu setidaknya 30 menit untuk sampai lokasi kebakaran, padahal dalam SOP maksimal 15 menit harus sudah sampai," ujar Teguh.

Dari sisi ketersediaan SDM, Ombudsman juga menyoroti kurangnya petugas. Rasio jumlah aparatur damkar (3.920 personel) dengan jumlah penduduk Jakarta (10 juta jiwa lebih) sebesar 1:2.500. Perbandingan itu dinilai tidak ideal jika dibandingkan dengan Kota New York yang rasionya 1:1000.

Temuan lain, penempatan aparatur yang cenderung merata di setiap wilayah Suku Dinas. Padahal intensitas kebakarannya tidak sama serta penumpukan aparatur pada Suku Dinas dan justru tidak merata di kantor sektor dan pos damkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com