JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyampaikan tujuh saran bagi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta. Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi berupa pembiaran terhadap layanan di dinas tersebut.
"Sebagai bahan perbaikan kepada DPKP, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan beberapa saran," kata Teguh P Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (12/4/2019).
Saran pertama adalah menyiapkan SOP Manajemen Risiko Kebakaran yang memuat pengaturan inspeksi terhadap sektor dan pos damkar.
Kedua, mengoptimalkan SOP bantuan operasi dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan komunitas masyarakat.
Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi di Damkar DKI
Ketiga, peningkatan sosialisasi nomor darurat 112 ataupun nomor darurat di dinas dan suku dinas dengan melibatkan forum di masyarakat.
Keempat, pengkajian jumlah dan distribusi aparatur damkar berdasarkan rasio dengan jumlah penduduk dan intensitas kebakaran.
Kelima, menyiapkan SOP tentang manajemen PHL (pegawai harian lepas) untuk kepastian karir PHL.
Keenam, penataan ulang organisasi damkar di tingkat kelurahan agar distribusi pos damkar merata.
Terakhir, pembaharuan sarana prasarana secara berkala dengan terlebih dahulu dilakukan audit.
Dalam kajian Ombudsman, ada beberapa potensi malaadministrasi. Salah satunya, DPKP belum memiliki panduan baku sistem manajemen kebakaran, terutama kemampuan menghadapi risiko yang ditimbulkan.
Teguh menjelaskan DPKP tidak pernah melakukan inspeksi berkala sesuai jenjang di sektor maupun pos damkar.
Selain itu, Ombudsman menemukan mekanisme penanggulangan kebakaran oleh DKPKP belum dapat dilakukan secara ideal.
Baca juga: Melihat Kehebatan Damkar DKI Jakarta di HUT ke-99
“Petugas damkar membutuhkan waktu setidaknya 30 menit untuk sampai lokasi kebakaran, padahal dalam SOP maksimal 15 menit harus sudah sampai," ujar Teguh.
Dari sisi ketersediaan SDM, Ombudsman juga menyoroti kurangnya petugas. Rasio jumlah aparatur damkar (3.920 personel) dengan jumlah penduduk Jakarta (10 juta jiwa lebih) sebesar 1:2.500. Perbandingan itu dinilai tidak ideal jika dibandingkan dengan Kota New York yang rasionya 1:1000.
Temuan lain, penempatan aparatur yang cenderung merata di setiap wilayah Suku Dinas. Padahal intensitas kebakarannya tidak sama serta penumpukan aparatur pada Suku Dinas dan justru tidak merata di kantor sektor dan pos damkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.