Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bercanda Berlebihan Saat Naik Motor Bisa Dipidana, Bisik-bisik Tak Apa

Kompas.com - 12/04/2019, 15:30 WIB
Dean Pahrevi,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan bercanda secara berlebihan saat berkendara dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara.

Ojo mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Yang bisa dirasakan oleh pengendara saat berkendara, dia bercanda berlebihan di atas motor, nah itu mengganggu (konsentrasi). Tapi kalau dia cuman bisik-bisik, stabil, nah itu tidak masalah," kata Ojo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/4/2019).

Ojo menjelaskan, selain bercanda saat berkendara, kegiatan lain yang bisa mengganggu konsesntrasi ketika berkendara juga seperti, merokok, dan bermain ponsel.

Baca juga: Merokok Sambil Berkendara, Sopir Ojek Online hingga Angkot Kena Tegur Polisi

"Yang bisa mengganggu konsentrasi, merokok ya, dengarin musik ya, main-main handphone sambil jalan ya. Pokoknya tidak boleh melakukan kegiatan lain yang bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudikan kendaraan bermotor. Motor ataupun mobil," ujar Ojo.

Terkait merokok saat berkendara, Kementerian Perhubungan juga sudah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang di dalamnya terdapat aturan bahwa pengendara dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.

Baca juga: [POPULER MEGAPOLITAN] 652 Orang Ditilang karena Merokok Sambil Berkendara hingga Daftar Tarif MRT

"Untuk penindakan yang merokok, kita masih imbauan saja buat pengendara, belum ada penindakan. Petugas yang lihat ada pengendara yang merokok itu masih ditegur dikasih tahu bahwa gaboleh ngerokok sambil berkendara," ujar Ojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com