JAKARTA, KOMPAS.com - Pencemaran udara di DKI Jakarta sudah di luar ambang batas baku mutu ambien nasional.
Hal itu disampaikan Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Ayu, pihaknya mengacu pada data Kementerian Lingkungan Hidup.
"Angka rata-rata tahunan PM 2.5 (particulate matter/partikel cair dan padat di udara) sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien. Data rata-rata tahunan PM 2.5 menunjukan angka 34.57 ug/m3 yang artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional (15 ug/m3)," kata Ayu di Kantor LBH Jakarta, Minggu (14/4/2019).
Baca juga: Tanggapan Anies Digugat soal Pencemaran Udara di Jakarta
Dia mengatakan, dari data KLHK pada tahun 2018, terdapat 196 hari yang dinyatakan bahwa pencemaran udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat.
"Dokumen KLHK yang sama menyebutkan bahwa pada tahun 2018 dari satu stasiun pantau yang terletak di daerah GBK (Gelora Bung Karno), menunjukkan ada 196 hari tidak sehat," ujar Ayu.
Dengan pencemaran yang sudah di laur ambang batas tersebut, udara di Jakarta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat yang tiap harinya beraktifitas di Ibu Kota.
"Dampak kesehatan atas pencemaran udara khususnya PM 2.5 juga berbagai macam, mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, risiko kematian dini, sampai kanker karena senyawa-senyawa yang terkandung dalamnya," tutur Ayu.
Baca juga: LBH Buka Pos Pengaduan soal Pencemaran Udara di Jakarta
Oleh sebab itu, LBH Jakarta bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan untuk calon penggugat dalam gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas.
Hal itu agar masyarakat dapat berperan dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta. Adapun pos pengaduan dibuka selama satu bulan, terhitung sejak 14 April 2019 hingga 14 Mei 2019.
Sementara itu, bagi warga yang ingin mendaftar sebagai calon penggugat, dapat mengisi formulirnya secara online di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-calon-penggugat-pada-gugatan-warga-negara-pencemaran-udara-jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.