JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam kurir yang membawa uang asing senilai Rp 90 miliar ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya di Bandra Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (12/4/2019) pukul 21.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan enam kurir itu bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Terdapat sejumlah jenis mata uang asing dari berbagai negara yang berjumlah total Rp 90 miliar diamankan pihak kepolisian.
"Ya benar, anggota melakukan penangkapan di Soetta. Pelaku ditangkap dari penerbangan Singapura pada. Mata uang asing itu, 10 juta yen, 90 juta won, 45.000 riyal, 100.000 dollar Selandia Baru, 3.677.000 dollar Singapura," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (14/4/2019).
Baca juga: Bawa Uang Kertas Asing Lebihi Batas, Ini Sanksinya
Adapun keenam tersangka yang membawa uang asing tersebut yakni, Gofur (Singapura) Rp 17,4 miliar; Yunanto dan Edi Gunawan Rp 42,050 miliar; Giono (Hongkong) Rp12 miliar; Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp18 miliar. Argo menyebut, uang asing itu milik PT Solusi Mega Artha.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian terkait darimana asal uang asing tersebut.
"Iya masih diselidiki. Setelah kita lakukan Imterogasi terhadap yang membawa uang tersebut, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," ujar Argo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.