JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah menyiapkan aturan untuk mengendalikan polusi udara yang parah di Jakarta.
Hal ini diungkapkannya ketika ditanya soal gugatan atas tingginya polisi udara di Ibu Kota. Anies adalah tergugat dalam permohonan tersebut.
"Kita sedang menyusun sampai rencana teknisnya untuk kita bisa punya udara yang lebih bersih," kata Anies ditemui di Lapangan Banteng, Minggu (14/4/2019).
Anies enggan menjelaskan secara detail tema peraturan itu. Ia hanya menyebut aturannya akan berkaitan dalam pengaturan kendaraan bermotor.
"Intinya bukan pada volume kendaraan tapi pembuangannnya," kata dia.
Baca juga: LBH: Pencemaran Udara di Jakarta Sudah di Luar Ambang Batas
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan untuk calon penggugat dalam gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas.
Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara mengatakan, pos pengaduan dibuka selama satu bulan, terhitung sejak 14 April 2019 hingga 14 Mei 2019.
"Melalui pembukaan pos pengaduan ini diharapkan setiap warga Jakarta atau warga di luar Jakarta yang sehari-hari menghabiskan harinya di Jakarta dapat berperan dalam upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta yang sudah tercemar oleh berbagai macam polutan," kata Ayu di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
Baca juga: LBH Buka Pos Pengaduan soal Pencemaran Udara di Jakarta
Ayu menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara Jakarta sudah di luar ambang batas sehingga dapat merusak kesehatan setiap orang yang menghirup udara Jakarta.
Padahal, hak atas udara yang bersih bagi warga negara sudah dimandatkan oleh Pasal 28H Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta peraturan undang-undang lainnya.
Untuk mendaftar sebagai calon penggugat, masyarakat dapat mengisi formulirnya secara online di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-calon-penggugat-pada-gugatan-warga-negara-pencemaran-udara- jakarta/.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.