Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Akan Ajukan PK, Anggap Hakim MA Khilaf Beri Vonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/04/2019, 14:59 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui kuasa hukumnya, anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjatuhinya hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Kami melihat putusan MA ini tidak elok karena apa? Ridho yang kita ketahui menggunakan narkotika di bawah satu gram," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Achmad mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan mereka akan mengajukan PK. 

"Pertama novum, kekhilafan hakim, dan ketiga adanya perbedaan putusan satu dengan yang lain," ujarnya.

Baca juga: Ridho Rhoma Berhenti Nyabu Jadi Prioritas Keluarga

Selain itu, kata dia lagi, sudah banyak peraturannya baik SEMA (Surat Edaran) MA, peraturan Jaksa Agung, peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa hanya untuk pengguna di bawah satu gram itu dilaksanakan rehabilitasi.

 

Achmad menjelaskan, PK tersebut akan diajukan karena pihaknya menilai ada kekhilafan yang dilakukan MA dalam putusan tersebut.

Baca juga: Ridho Rhoma Minta Penahanannya Ditunda

Ia menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejatinya sudah tepat dengan menjatuhi hukuman 10 bulan kepada Ridho dengan 6 bulan 10 hari masa rehabilitasi.

Menurut dia, Ridho sudah kembali sehat dan tidak terlibat lagi dengan narkoba setelah menjalani rehabilitasi tersebut.

Namun, dengan dikabulkannya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum oleh MA, pihaknya mengaku sangat kecewa karena Ridho harus ditarik kembali menjalani tahanan.

Baca juga: Rhoma Irama: Putusan MA kepada Ridho Rhoma Aneh bin Ajaib

"Untuk itu kami ada upaya hukum untuk melakukan pengajuan PK," kata dia.

Ridho dijadwalkan dieksekusi pada Senin ini atas putusan MA tersebut. Namun, pihak kuasa hukumnya melayangkan surat penundaan penahanan lantaran belum menerima salinan putusan MA tersebut.

Baca juga: Ridho Rhoma Siap Jalani Penambahan Hukuman dari Mahkamah Agung

Hal itu sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan suratputusan kepadanya."

Pihak kejaksaan kemudian menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ridho setelah salinan putusan itu diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com