JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui kuasa hukumnya, anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjatuhinya hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Kami melihat putusan MA ini tidak elok karena apa? Ridho yang kita ketahui menggunakan narkotika di bawah satu gram," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Achmad mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan mereka akan mengajukan PK.
"Pertama novum, kekhilafan hakim, dan ketiga adanya perbedaan putusan satu dengan yang lain," ujarnya.
Baca juga: Ridho Rhoma Berhenti Nyabu Jadi Prioritas Keluarga
Selain itu, kata dia lagi, sudah banyak peraturannya baik SEMA (Surat Edaran) MA, peraturan Jaksa Agung, peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa hanya untuk pengguna di bawah satu gram itu dilaksanakan rehabilitasi.
Achmad menjelaskan, PK tersebut akan diajukan karena pihaknya menilai ada kekhilafan yang dilakukan MA dalam putusan tersebut.
Baca juga: Ridho Rhoma Minta Penahanannya Ditunda
Ia menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejatinya sudah tepat dengan menjatuhi hukuman 10 bulan kepada Ridho dengan 6 bulan 10 hari masa rehabilitasi.
Menurut dia, Ridho sudah kembali sehat dan tidak terlibat lagi dengan narkoba setelah menjalani rehabilitasi tersebut.
Namun, dengan dikabulkannya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum oleh MA, pihaknya mengaku sangat kecewa karena Ridho harus ditarik kembali menjalani tahanan.
Baca juga: Rhoma Irama: Putusan MA kepada Ridho Rhoma Aneh bin Ajaib
"Untuk itu kami ada upaya hukum untuk melakukan pengajuan PK," kata dia.
Ridho dijadwalkan dieksekusi pada Senin ini atas putusan MA tersebut. Namun, pihak kuasa hukumnya melayangkan surat penundaan penahanan lantaran belum menerima salinan putusan MA tersebut.
Baca juga: Ridho Rhoma Siap Jalani Penambahan Hukuman dari Mahkamah Agung
Hal itu sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan suratputusan kepadanya."
Pihak kejaksaan kemudian menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ridho setelah salinan putusan itu diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.