Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Tanda Tangani Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Kompas.com - 15/04/2019, 17:36 WIB
Walda Marison,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengungkap beberapa alasan Prabowo Subianto mau mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani.

"Mas Dhani adalah salah satu anggota Partai Gerindra yang ketua umumnya adalah Pak Prabowo subianto. Beliau juga adalah tulang punggung keluarga dan juga selama proses penyidikan di tingkat kepolisian kejaksaan pengadilan juga saat itu selalu berprilaku baik ya," kata Hendarsam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Prabowo Sebut Konyol Memenjarakan Ahmad Dhani Yang Tidak Bersalah

Atas alasan tersebut, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan Ahmad Dhani yang ditandatangani langsung Prabowo Subianto.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko Ajukan Surat Penangguhan Penahanan dengan Penjamin Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019)KOMPAS.com - Walda Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko Ajukan Surat Penangguhan Penahanan dengan Penjamin Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019)
Tidak hanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya juga berniat untuk mengajukan hal yang sama ke Mahkamah Agung. Hal ini guna mempercepat proses pembebasan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Digandeng Paksa hingga Dicekik Oknum Petugas Kejaksaan

Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. PN Jakarta Selatan menghukum Ahmad Dhani 18 bulan penjara.

Kasus itu terkait dengan twit punggawa band Dewa 19 itu di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu.

Baca juga: Alasan Ahmad Dhani Memberontak Usai Sidang di Surabaya

 

Atas perbuatannya, Ahmad Dhani sempat di vonis hakim PN Jakarta Selatan selama 1,5 tahun kurungan. Namun, Dhani memutuskan banding. Dhani mengajukan dan diterima Pengadilan Tinggi DKI dan hukum Ahmad pun dikurangi menjadi 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com