JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut hari pencoblosam Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) dan hari libur nasional pada Jumat (19/4/2019), pelayanan penertiban Surat Ijin Mengemudi (SIM) mengalami perubahan jadwal.
Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 tanggal 11 April 2019 tentang pelaksanaan pelayanan penertiban SIM pada masa libur hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.
"Untuk tanggal 17 april, pelayanan penertiban SIM diliburkan. Sementara untuk tanggal 18 dan 19 April, ada beberapa pelayanan Unit SIM keliling yang buka sesuai jadwal," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri, Selasa (16/4/2019).
Fahri mengatakan, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17-20 April 2019, maka mereka diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan pada 22-27 April 2019.
Baca juga: Layanan SIM di Medan Dihentikan Selama 3 Hari Pasca-pencoblosan
"Jika tidak melakukan perpanjangan sampai 27 April 2019, maka wajib mengikuti proses mekanisme penertiban SIM baru sesuai golongannya," ujar Fahri.
17 April 2019
Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan seluruh Unit Gerai SIM pelayanan Penerbitan SIM diliburkan.
18 April 2019
Pelayanan penerbitan SIM yang diliburkan:
Baca juga: Begini Cara Kerja Layanan SIM Online
Pelayanan penerbitan SIM yang beroperasi sesuai jadwal:
19 April 2019
Pelayanan penerbitan SIM yang diliburkan:
Baca juga: Banjir 40 Cm, Kantor Layanan SIM Daan Mogot Tutup
Pelayanan penerbitan SIM yang beroperasi sesuai jadwal:
20 April 2019
Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan seluruh Unit Gerai SIM pelayanan Penerbitan SIM beroperasi normal sesuai jadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.