Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Melintas di Bahu Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 16/04/2019, 13:08 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.

"Penggunaan bahu jalan tol hanya untuk petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri sebagai tempat darurat dan insidential seperti petugas Polri, ambulans, petugas bina marga," kata Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Baca juga: Viral Pengendara Toyota Fortuner Arogan di Tol Pancoran

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut .

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. 

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. 

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. 

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol BSD yang Menewaskan Satu Orang


Nasir mengatakan, bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

"Kalau menggunakan bahu jalan tol melanggar Pasal 287 Ayat (1) dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000," ungkap Nasir.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menjadi viral di sosial media lantaran menampilkan seorang pria pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK yang tampak marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/4/2019).

Aksi arogan pengemudi Toyota Fortuner tersebut direkam oleh pemilik mobil Honda Brio, Siti Minanda Pulungan. Lalu, ia mengunggah video tersebut ke akun Instagram pribadinya @minandapulungan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol BSD Libatkan 4 Mobil

Dalam video tersebut, tampak seorang pria berkemeja putih memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil milik Minanda.

"Suasana jalan tol saat itu macet parah. Saya kebetulan ada di jalur lambat (jalur 1). Tiba-tiba, ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalipdari arah bahu jalan sebelah kiri menuju jalur satu."

"Suami saya yang mengendarai mobil saat itu enggak kasih jalan karena seharusnya kalau masuk bahu jalan itu enggak boleh," kata Minanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com