Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Gangguan Jiwa Diperbolehkan Mencoblos, tetapi Bukan Mereka...

Kompas.com - 16/04/2019, 16:10 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Laurentius Panggabean mengatakan, tidak ada alasan untuk melarang orang yang terkena gangguan jiwa untuk mengikuti Pemilu.

Ia menyatakan, orang yang mengalami gangguan jiwa harus disamakan dengan orang yang mengalami penyakit-penyakit lainnya.

"Kriteria itu semuanya hampir sama dengan penyakit (lain), ketika dia tidak mampu mengikuti prosedur ya tidak bisa dipaksa," kata Laurentius saat ditemui wartawan di kantornya pada Selasa (16/4/2019).

"Gangguan jiwa juga seperti itu, di mana dia tidak bisa ikuti prosedur dan mengunakan haknya, tapi bukan berarti tidak diberikan haknya. Kita kasih haknya tapi dia tidak mau memakai itu kan, terserah dia," kata dia lagi.

Baca juga: Besok, Sebanyak 143 Orang Gangguan Jiwa di Kota Bekasi Ikut Pemilu

Laurentius mengatakan, yang tidak bisa mengikuti pemilihan suara itu hanya orang yang mengalami gangguan jiwa berat seperti ketika dia tidak dapat memutuskan atau menilai realita.

Laurentius memberi contoh gangguan jiwa yang tidak bisa memilih itu. Misalnya, jika dibawa keluar, perasaan pasien merasa terganggu dan tidak nyaman, atau saat ia dibawa keluar terdorong halusinasinya kemudian cenderung dan lari.

Namun, kenyataan tersebut tidak semerta-merta menghilangkan hak pasien sebagai warga negara dalam pemilihan kali ini.

Baca juga: Memahami Pemilih dengan Gangguan Jiwa dan Berkebutuhan Khusus...

"Kalau ada yang mengatakan dia tidak boleh, apa haknya? Kan tidak ada yang menentukan hak-hak orang itu. Tapi kalo dia mau mengunakan haknya, ya silakan," ujarnya.

Ia sempat membandingkan orang yang mengalami gangguan jiwa berat dengan orang yang mengalami koma terhadap suatu penyakit.

"Sama kayak orang koma bisa enggak ikut? Enggak bisa, nah kalo gangguan jiwa bisa enggak itu. Kalo dia inside-nya baik, boleh tidak usah dibatasi. Tapi kan dengan sendirinya juga kan yang gangguan jiwa berat itu kan tidak mau memilih," katanya.

Baca juga: Pesta Demokrasi yang Sama bagi Mereka dengan Gangguan Jiwa

Laurentius menyebutkan, pasien-pasien yang dirawat inap di RSJ Dr Soeharto Heerdjan rata-rata merupakan pasien gangguan jiwa berat, sehingga pihaknya tidak merekomendasikan untuk mengikuti pemilu.

Ia juga mengatakan, dari 210 pasien yang dirawat rata-rata dalam kondisi belum cukup stabil untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.

Oleh karena itu, pihaknya todak menyediakan TPS khusus di kawasan Rumah Sakit untuk para pasien gangguan jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com