JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Laurentius Panggabean mengatakan, tidak ada alasan untuk melarang orang yang terkena gangguan jiwa untuk mengikuti Pemilu.
Ia menyatakan, orang yang mengalami gangguan jiwa harus disamakan dengan orang yang mengalami penyakit-penyakit lainnya.
"Kriteria itu semuanya hampir sama dengan penyakit (lain), ketika dia tidak mampu mengikuti prosedur ya tidak bisa dipaksa," kata Laurentius saat ditemui wartawan di kantornya pada Selasa (16/4/2019).
"Gangguan jiwa juga seperti itu, di mana dia tidak bisa ikuti prosedur dan mengunakan haknya, tapi bukan berarti tidak diberikan haknya. Kita kasih haknya tapi dia tidak mau memakai itu kan, terserah dia," kata dia lagi.
Baca juga: Besok, Sebanyak 143 Orang Gangguan Jiwa di Kota Bekasi Ikut Pemilu
Laurentius mengatakan, yang tidak bisa mengikuti pemilihan suara itu hanya orang yang mengalami gangguan jiwa berat seperti ketika dia tidak dapat memutuskan atau menilai realita.
Laurentius memberi contoh gangguan jiwa yang tidak bisa memilih itu. Misalnya, jika dibawa keluar, perasaan pasien merasa terganggu dan tidak nyaman, atau saat ia dibawa keluar terdorong halusinasinya kemudian cenderung dan lari.
Namun, kenyataan tersebut tidak semerta-merta menghilangkan hak pasien sebagai warga negara dalam pemilihan kali ini.
Baca juga: Memahami Pemilih dengan Gangguan Jiwa dan Berkebutuhan Khusus...
"Kalau ada yang mengatakan dia tidak boleh, apa haknya? Kan tidak ada yang menentukan hak-hak orang itu. Tapi kalo dia mau mengunakan haknya, ya silakan," ujarnya.
Ia sempat membandingkan orang yang mengalami gangguan jiwa berat dengan orang yang mengalami koma terhadap suatu penyakit.
"Sama kayak orang koma bisa enggak ikut? Enggak bisa, nah kalo gangguan jiwa bisa enggak itu. Kalo dia inside-nya baik, boleh tidak usah dibatasi. Tapi kan dengan sendirinya juga kan yang gangguan jiwa berat itu kan tidak mau memilih," katanya.
Baca juga: Pesta Demokrasi yang Sama bagi Mereka dengan Gangguan Jiwa
Laurentius menyebutkan, pasien-pasien yang dirawat inap di RSJ Dr Soeharto Heerdjan rata-rata merupakan pasien gangguan jiwa berat, sehingga pihaknya tidak merekomendasikan untuk mengikuti pemilu.
Ia juga mengatakan, dari 210 pasien yang dirawat rata-rata dalam kondisi belum cukup stabil untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.
Oleh karena itu, pihaknya todak menyediakan TPS khusus di kawasan Rumah Sakit untuk para pasien gangguan jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.