Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Caleg PAN Terkait Kasus Penggelapan Uang Rp 500 Juta

Kompas.com - 16/04/2019, 22:11 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua orang pelaku penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan rupiah.

Kedua orang tersangka ialah AF alias A dan Imam Hussaida (IH). Mereka ditangkap di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (12/4/2019) lalu.

"Kemarin kami tangkap kedua pelaku saat akan bertransaksi, tersangka meminta Rp 500 juta kepada korban dan yang kami amankan saat transaksi sebesar Rp 5 juta," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBR Arie Ardian, Selasa (16/4/2019).

Arie mengatakan, salah satu tersangka yakni IH merupakan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional.

IH sendiri merupakan buron yang telah diincar oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat sejak 2018 lalu.

"Berdasarkan pengakuan dan setelah kami kroscek, pelaku memang Caleg PAN di Dapil Banten 1. Dia DPO kami yang sebelumnya juga pernah melakukan penipuan," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku selalu mengaku sebagai pemenang tender pengadaan barang di sejumlah kementerian atau badan usaha milik negara (BUMN).

Tak main-main, akibat perbuatan pelaku, para korbannya menderita kerugian ratusan juta rupiah.

"Pertama pelaku menjanjikan kepada korbannya proyek jalan di Manado senilai Rp 350 juta. Tapi ternyata proyek itu fiktif," ungkap Arie.

Kemudian, pada aksinya yang keduanya, pelaku mengaku sebagai pemenang tender pengadaan 3.000 tenda di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp 48 miliar.

"Korban bernama Ferry Kurniawan, dia adalah seorang pengusaha di mana yang bersangkutan dijanjikan oleh para tersangka proyek di BNPB," ucapnya.

Setelah para korban memberikan uang senilai ratusan juta kepada pelaku, IH dan rekannya A langsung kabur melarikan diri.

Namun korban curiga karena tidak juga mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan.

"Setelah itu korban melakukan pengecekan di BNPB dan ternyata proyek itu fiktif atau tidak ada," tambah Arie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com