JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara mengamankan seorang pria berinisial CL dari posko pemenangan calon anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik di Warakas, Jakarta Utara, Senin (15/4/2019) lalu.
Pria itu diamankan kaena diduga terlibat politik uang. Ada temuan sejumlah amplop berisi uang ketika CL diamankan.
Berikut adalah sejumlah fakta terkait peristiwa itu
1. Ditangkap di Posko M Taufik
Ketua Bawaslu Jakarta Utara Mochamad Dimyati mengatakan, CL diamankan dari posko pemenangan Taufik di Jalan Warakas III, Senin (15/4/2019) petang sekitar pukul 17.30 WIB.
Dimyati menjelaskan, CL ditangkap karena dugaan politik uang. Ia menyebut CL diamankan dengan sejumlah amplop berisi uang tunai.
Baca juga: M Taufik Ada di Dalam Posko Saat CL Ditangkap dengan 80 Amplop Berisi Rp 500.000
"Iya dugaaanya gitu karena di sana mau ada rencana kegiatan, barang buktinya sudah ada berupa amplop. Amplop warna putih tapi isinya berapa kita belum tahu," ujar Dimyati.
2. Berawal dari Laporan Warga
Ketua Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, penangkapan CL bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti Bawaslu Jakarta Utara dan pihak kepolisian.
Puadi mengatakan, laporan yang diterima awalnya memberi tahu adanya aktivitas politik salah satu kandidat kepada warga dalam masa tenang Pemilu 2019.
"Kemudian informasi awal itu datang, Bawaslu dan kepolisian hadir, kemudian langsung melakulan proses pengambilan barang tersebut," ujar Puadi.
CL serta barang bukti berupa amplop berisi uang kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, amplop yang diamankan berjumlah 80 buah dan masing-masing berisi uang senilai Rp 500.000.
Baca juga: M Taufik: Kalau Politik Uang Itu untuk Ribuan Orang, Bukan 80 Orang
"Kebetulan kami juga ada di situ, kami hitung di sana, jumlahnya 80 amplop, masing-masing amplop isinya Rp 500 ribu," kata Budhi.