Puadi menyebutkan, amplop tersebut rencananya akan dibagikan kepada para saksi. Namun, Bawaslu masih mendalami hal tersebut.
"Informasinya untuk saksi parpol ya, makanya nanti kami setelah diregistrasi setelah diplenokan, dilakukan proses penyelidikan klarifikasi, apakah benar barang bukti ini adalah untuk saksi parpol?" ucap Puadi.
Aktivitas di posko pemenangan caleg DPRD DKI Jakarta M Taufik tampak normal pada Selasa, siang usai penangkapan CL pada sehari sebelumnya.
Dari pantauan Kompas.com, posko yang berada di Jalan Warakas III, Jakarta Utara itu tampak ramai oleh sejumlah warga yang mengambil surat mandat untuk menjadi saksi.
"Ini sedang pengambilan surat mandat untuk saksi. Jadi, yang besok jadi saksi ngambil surat mandat di sini," kata Koordinator Saksi wilayah Warakas, Jupe.
5. Polisi sebut penangkapan sebagai peringatan
Polisi mengingatkan kepada peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana pemilu untuk tidak melakukan praktik politik uang jelang pencoblosan Pemilu 2019 Rabu (17/4/2019) ini.
Budhi mengatakan, penangkapan pria berinisial CL di posko caleg DPRD DKI Jakarta M Taufik adalah sebuah peringatan.
"Ini adalah peringatan, jangan coba-coba melakukan money politic, biasanya kita sering kenal sebagai serangan fajar," kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.
Puadi mengatakan, kandidat yang kedapatan melakulan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 48.000.000.
Larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Peserta, tim kampanye melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih baik langsung maupun tidak langsung itu ketentuan pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp 48 juta," kata Puadi.
Selain itu, kandidat yang nantinya terpilih sebagai anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden juga bisa dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan politik uang.