JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara mengamankan seorang pria berinisial CL dari posko pemenangan calon anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik di Warakas, Jakarta Utara, Senin (15/4/2019) lalu.
Pria itu diamankan kaena diduga terlibat politik uang. Ada temuan sejumlah amplop berisi uang ketika CL diamankan.
Berikut adalah sejumlah fakta terkait peristiwa itu
1. Ditangkap di Posko M Taufik
Ketua Bawaslu Jakarta Utara Mochamad Dimyati mengatakan, CL diamankan dari posko pemenangan Taufik di Jalan Warakas III, Senin (15/4/2019) petang sekitar pukul 17.30 WIB.
Dimyati menjelaskan, CL ditangkap karena dugaan politik uang. Ia menyebut CL diamankan dengan sejumlah amplop berisi uang tunai.
Baca juga: M Taufik Ada di Dalam Posko Saat CL Ditangkap dengan 80 Amplop Berisi Rp 500.000
"Iya dugaaanya gitu karena di sana mau ada rencana kegiatan, barang buktinya sudah ada berupa amplop. Amplop warna putih tapi isinya berapa kita belum tahu," ujar Dimyati.
2. Berawal dari Laporan Warga
Ketua Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, penangkapan CL bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti Bawaslu Jakarta Utara dan pihak kepolisian.
Puadi mengatakan, laporan yang diterima awalnya memberi tahu adanya aktivitas politik salah satu kandidat kepada warga dalam masa tenang Pemilu 2019.
"Kemudian informasi awal itu datang, Bawaslu dan kepolisian hadir, kemudian langsung melakulan proses pengambilan barang tersebut," ujar Puadi.
CL serta barang bukti berupa amplop berisi uang kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, amplop yang diamankan berjumlah 80 buah dan masing-masing berisi uang senilai Rp 500.000.
Baca juga: M Taufik: Kalau Politik Uang Itu untuk Ribuan Orang, Bukan 80 Orang
"Kebetulan kami juga ada di situ, kami hitung di sana, jumlahnya 80 amplop, masing-masing amplop isinya Rp 500 ribu," kata Budhi.
Puadi menyebutkan, amplop tersebut rencananya akan dibagikan kepada para saksi. Namun, Bawaslu masih mendalami hal tersebut.
"Informasinya untuk saksi parpol ya, makanya nanti kami setelah diregistrasi setelah diplenokan, dilakukan proses penyelidikan klarifikasi, apakah benar barang bukti ini adalah untuk saksi parpol?" ucap Puadi.
Dari pantauan Kompas.com, posko yang berada di Jalan Warakas III, Jakarta Utara itu tampak ramai oleh sejumlah warga yang mengambil surat mandat untuk menjadi saksi.
"Ini sedang pengambilan surat mandat untuk saksi. Jadi, yang besok jadi saksi ngambil surat mandat di sini," kata Koordinator Saksi wilayah Warakas, Jupe.
5. Polisi sebut penangkapan sebagai peringatan
Polisi mengingatkan kepada peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana pemilu untuk tidak melakukan praktik politik uang jelang pencoblosan Pemilu 2019 Rabu (17/4/2019) ini.
Budhi mengatakan, penangkapan pria berinisial CL di posko caleg DPRD DKI Jakarta M Taufik adalah sebuah peringatan.
"Ini adalah peringatan, jangan coba-coba melakukan money politic, biasanya kita sering kenal sebagai serangan fajar," kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.
Puadi mengatakan, kandidat yang kedapatan melakulan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 48.000.000.
Larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Peserta, tim kampanye melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih baik langsung maupun tidak langsung itu ketentuan pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp 48 juta," kata Puadi.
Selain itu, kandidat yang nantinya terpilih sebagai anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden juga bisa dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan politik uang.
Pencalonan seseorang juga bisa dibatalkan apabila terbukti melakukan politik uang saat masa pemilihan.