Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Seputar Penangkapan Orang di Posko M Taufik Terkait Dugaan Politik Uang

Kompas.com - 17/04/2019, 06:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara mengamankan seorang pria berinisial CL dari posko pemenangan calon anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik di Warakas, Jakarta Utara, Senin (15/4/2019) lalu.

Pria itu diamankan kaena diduga terlibat politik uang. Ada temuan sejumlah amplop berisi uang ketika CL diamankan.

Berikut adalah sejumlah fakta terkait peristiwa itu

1. Ditangkap di Posko M Taufik

Ketua Bawaslu Jakarta Utara Mochamad Dimyati mengatakan, CL diamankan dari posko pemenangan Taufik di Jalan Warakas III, Senin (15/4/2019) petang sekitar pukul 17.30 WIB.

Dimyati menjelaskan, CL ditangkap karena dugaan politik uang. Ia menyebut CL diamankan dengan sejumlah amplop berisi uang tunai.

Baca juga: M Taufik Ada di Dalam Posko Saat CL Ditangkap dengan 80 Amplop Berisi Rp 500.000

"Iya dugaaanya gitu karena di sana mau ada rencana kegiatan, barang buktinya sudah ada berupa amplop. Amplop warna putih tapi isinya berapa kita belum tahu," ujar Dimyati.

2. Berawal dari Laporan Warga

Ketua Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, penangkapan CL bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti Bawaslu Jakarta Utara dan pihak kepolisian.

Puadi mengatakan, laporan yang diterima awalnya memberi tahu adanya aktivitas politik salah satu kandidat kepada warga dalam masa tenang Pemilu 2019.

"Kemudian informasi awal itu datang, Bawaslu dan kepolisian hadir, kemudian langsung melakulan proses pengambilan barang tersebut," ujar Puadi.

CL serta barang bukti berupa amplop berisi uang kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

3.Temuan 80 Amplop Berisi Rp 500.000

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, amplop yang diamankan berjumlah 80 buah dan masing-masing berisi uang senilai Rp 500.000.

Baca juga: M Taufik: Kalau Politik Uang Itu untuk Ribuan Orang, Bukan 80 Orang

"Kebetulan kami juga ada di situ, kami hitung di sana, jumlahnya 80 amplop, masing-masing amplop isinya Rp 500 ribu," kata Budhi.


Puadi menyebutkan, amplop tersebut rencananya akan dibagikan kepada para saksi. Namun, Bawaslu masih mendalami hal tersebut.

"Informasinya untuk saksi parpol ya, makanya nanti kami setelah diregistrasi setelah diplenokan, dilakukan proses penyelidikan klarifikasi, apakah benar barang bukti ini adalah untuk saksi parpol?" ucap Puadi.

4. Suasana posko tampak normal usai penangkapan 

Caleg DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Caleg DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019)
Aktivitas di posko pemenangan caleg DPRD DKI Jakarta M Taufik tampak normal pada Selasa, siang usai penangkapan CL pada sehari sebelumnya.

Dari pantauan Kompas.com, posko yang berada di Jalan Warakas III, Jakarta Utara itu tampak ramai oleh sejumlah warga yang mengambil surat mandat untuk menjadi saksi.

"Ini sedang pengambilan surat mandat untuk saksi. Jadi, yang besok jadi saksi ngambil surat mandat di sini," kata Koordinator Saksi wilayah Warakas, Jupe.

5. Polisi sebut penangkapan sebagai peringatan

Polisi mengingatkan kepada peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana pemilu untuk tidak melakukan praktik politik uang jelang pencoblosan Pemilu 2019 Rabu (17/4/2019) ini.

Budhi mengatakan, penangkapan pria berinisial CL di posko caleg DPRD DKI Jakarta M Taufik adalah sebuah peringatan.

"Ini adalah peringatan, jangan coba-coba melakukan money politic, biasanya kita sering kenal sebagai serangan fajar," kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.

6. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Puadi mengatakan, kandidat yang kedapatan melakulan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 48.000.000.

Larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Peserta, tim kampanye melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih baik langsung maupun tidak langsung itu ketentuan pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp 48 juta," kata Puadi.

Selain itu, kandidat yang nantinya terpilih sebagai anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden juga bisa dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan politik uang.


Pencalonan seseorang juga bisa dibatalkan apabila terbukti melakukan politik uang saat masa pemilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com