JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Pemilihan di TPS 48 Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang, menolak melayani pemilih tanpa formulir C6 atau undangan.
Hal ini dialami Kompas.com saat mencoba memilih pada Rabu (17/4/2019). Saat mencoba mendaftar pukul 07.00 dengan e-KTP, jurnalis Kompas.com ditolak dengan alasan harus membawa C6. Padahal, nama jurnalis Kompas.com tersebut ada di daftar pemilih tetap (DPT).
"Enggak bisa, harus C6. Kalau enggak ada, nanti dilayani belakangan jam 12.00," kata Subandi, salah satu panitia, Rabu pagi.
Kompas.com mencoba menunjukkan berita dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan pemilih di DPT bisa mencoblos tanpa C6.
"Ah enggak percaya saya, saya mah apa kata KPU," ujar dia.
Baca juga: Bisakah Mencoblos Jika C6 Hilang, Rusak, Atau Tertinggal?
Di TPS ini, pemilihan juga dimulai terlambat. Hingga pukul 07.50 belum ada pemilih yang masuk ke bilik suara kendati antrean sudah mencapai belasan.
Aturan pencoblosan tanpa C6 ini terdapat dalam PKPU No 3 Tahun 2019 Pasal 7 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Berikut ini isi pasal tersebut:
(4) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Baca juga: Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Punya Formulir C6, Ini Syaratnya...
Identitas selain e-KTP yang dimaksud adalah suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM.
Tanpa formulir C6, pemilih juga tak perlu menunggu pencoblosan hingga pukul 12.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.