JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 482 Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdaftar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2019).
Dalam pantauan Kompas.com sejak pukul 07.00 WIB warga sudah memenuhi TPS 33 dan 40 di kampung tersebut.
Salah satu yang tak boleh dilupakan adalah ketentuan tidak boleh menbawa handphone ke dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan.
"Ayo handphone-nya dititipkan ke petugas dulu," ujar Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 40 Kampung Akuarium Topas Juanda.
Baca juga: Nyoblos ke TPS, Anies dan Keluarga Kompak Pakai Baju Putih
Melalui pengeras suara, selain memanggil pemilih sesuai daftar, berulang kali Topas mesti mengingatkan pemilih untuk tidak membawa ponsel ke dalam bilik suara.
"Sekali lagi Bapak dan Ibu, teman-teman semua dilarang membawa handphone ke bilik suara. Bisa dititipkan dulu ke rekan atau petugas," Imbau Topas kepada warga.
Meski sudah dipasang Imbauan tidak boleh membawa handphone dibilik suara, namun tetap saja beberapa warga lupa akan peraturan tersebut.
Salah satunya adalah Evi (35) warga Kampung Akuarium mengaku lupa bahwa tidak diperbolehkan membawa handphone ke bilik suara.
Baca juga: Bukan Syarat Wajib, Pemilih Tanpa C6 Tetap Bisa Nyoblos Mulai Pukul 07.00
"Karena tadi nunggu sambil mainan handphone, waktu dipanggil buru-buru maju buat memilih, eh lupa handphone masih dibawa," ujar Evi.
Sementara itu warga lain bernama Diah (30) mengaku tidak tahu kalau ada aturan tidak boleh membawa handphone. Ia ingin memamerkan diri di sosial media saat lakukan pencoblosan.
"Sebenarnya ingin pamer sih, tapi ternyata tidak boleh. Memang pilihan itu sifatnya rahasia ya. Jadi nanti foto pake handphone di depan TPS aja," tuturnya.
Adapun sejumlah DPT yang terdaftar di TPS Kampung Akuarium juga terdiri dari warga yang tinggal di beberapa rumah susun di kawasan Marunda, Rawa Bebek, dan Kapuk.
Sebagai informasi larangan mendokumentasikan pencoblosan surat suara tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam peraturan itu disebutkan,"Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Sementara itu dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf m PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengatakan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.