Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/04/2019, 09:40 WIB
Tatang Guritno,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 482 Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdaftar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2019).

Dalam pantauan Kompas.com sejak pukul 07.00 WIB warga sudah memenuhi TPS 33 dan 40 di kampung tersebut.

Salah satu yang tak boleh dilupakan adalah ketentuan tidak boleh menbawa handphone ke dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan.

"Ayo handphone-nya dititipkan ke petugas dulu," ujar Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 40 Kampung Akuarium Topas Juanda.

Baca juga: Nyoblos ke TPS, Anies dan Keluarga Kompak Pakai Baju Putih

Melalui pengeras suara, selain memanggil pemilih sesuai daftar, berulang kali Topas mesti mengingatkan pemilih untuk tidak membawa ponsel ke dalam bilik suara.

"Sekali lagi Bapak dan Ibu, teman-teman semua dilarang membawa handphone ke bilik suara. Bisa dititipkan dulu ke rekan atau petugas," Imbau Topas kepada warga.

Meski sudah dipasang Imbauan tidak boleh membawa handphone dibilik suara, namun tetap saja beberapa warga lupa akan peraturan tersebut.

Salah satunya adalah Evi (35) warga Kampung Akuarium mengaku lupa bahwa tidak diperbolehkan membawa handphone ke bilik suara.

Baca juga: Bukan Syarat Wajib, Pemilih Tanpa C6 Tetap Bisa Nyoblos Mulai Pukul 07.00

"Karena tadi nunggu sambil mainan handphone, waktu dipanggil buru-buru maju buat memilih, eh lupa handphone masih dibawa," ujar Evi.

Sementara itu warga lain bernama Diah (30) mengaku tidak tahu kalau ada aturan tidak boleh membawa handphone. Ia ingin memamerkan diri di sosial media saat lakukan pencoblosan.

"Sebenarnya ingin pamer sih, tapi ternyata tidak boleh. Memang pilihan itu sifatnya rahasia ya. Jadi nanti foto pake handphone di depan TPS aja," tuturnya.

Adapun sejumlah DPT yang terdaftar di TPS Kampung Akuarium juga terdiri dari warga yang tinggal di beberapa rumah susun di kawasan Marunda, Rawa Bebek, dan Kapuk.

Sebagai informasi larangan mendokumentasikan pencoblosan surat suara tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam peraturan itu disebutkan,"Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

Sementara itu dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf m PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengatakan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kepada Peserta Munajat 212, Waketum MUI: Pilih Pemimpin Siapa Saja, tapi Jangan Terpecah Belah

Kepada Peserta Munajat 212, Waketum MUI: Pilih Pemimpin Siapa Saja, tapi Jangan Terpecah Belah

Megapolitan
Aksi Munajat 212 di Monas, Peserta Tak Henti-henti Teriakkan 'Free Palestine!'

Aksi Munajat 212 di Monas, Peserta Tak Henti-henti Teriakkan "Free Palestine!"

Megapolitan
Pilunya Nasib Remaja di Tangerang Melahirkan Bayi dari Ayah Kandungnya Sendiri...

Pilunya Nasib Remaja di Tangerang Melahirkan Bayi dari Ayah Kandungnya Sendiri...

Megapolitan
Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas di Sekitar Monas Selama Aksi Munajat 212

Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas di Sekitar Monas Selama Aksi Munajat 212

Megapolitan
Ada Munajat 212 di Monas, Ini 18 Lokasi Kantong Parkir yang Bisa Digunakan Peserta

Ada Munajat 212 di Monas, Ini 18 Lokasi Kantong Parkir yang Bisa Digunakan Peserta

Megapolitan
Peserta Aksi Munajat Kubro 212 Padati Monas, Berdoa untuk Kemerdekaan Palestina

Peserta Aksi Munajat Kubro 212 Padati Monas, Berdoa untuk Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Patah Hati Tak Dinikahi, Perempuan di Cipinang Melayu Nekat Gantung Diri di Kontrakan

Patah Hati Tak Dinikahi, Perempuan di Cipinang Melayu Nekat Gantung Diri di Kontrakan

Megapolitan
UMK Kota Depok 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp 4,8 Juta

UMK Kota Depok 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp 4,8 Juta

Megapolitan
Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang Melayu Tinggalkan Pesan Misterius di Ponselnya

Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang Melayu Tinggalkan Pesan Misterius di Ponselnya

Megapolitan
Hindari Viktimisasi Berulang, Anak yang Diperkosa Ayah Kandung di Tangsel hingga Hamil Bisa Ganti Identitas

Hindari Viktimisasi Berulang, Anak yang Diperkosa Ayah Kandung di Tangsel hingga Hamil Bisa Ganti Identitas

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Baru Hujan Sehari, Jakarta Kebanjiran Lagi | Ulah Pengemudi Nissan Xtrail Terobos Pelintasan KRL

[POPULER JABODETABEK] Baru Hujan Sehari, Jakarta Kebanjiran Lagi | Ulah Pengemudi Nissan Xtrail Terobos Pelintasan KRL

Megapolitan
Komplotan Pencuri Bawa Kabur 3 Motor di Rumah Kos Bekasi dalam Hitungan Menit

Komplotan Pencuri Bawa Kabur 3 Motor di Rumah Kos Bekasi dalam Hitungan Menit

Megapolitan
Gasak 2 Motor di Hari yang Sama, Seorang Satpam di Blok M Ditangkap Polisi

Gasak 2 Motor di Hari yang Sama, Seorang Satpam di Blok M Ditangkap Polisi

Megapolitan
Terpeleset Saat Main di Bantaran, Bocah Laki-laki Hanyut Terseret Arus Kali Angke Tangerang

Terpeleset Saat Main di Bantaran, Bocah Laki-laki Hanyut Terseret Arus Kali Angke Tangerang

Megapolitan
Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com