JAKARTA, KOMPAS.com—Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Bethel (STTB) Jakarta sempat mengajukan protes di TPS 045, Jalan Petamburan IV, RT 002/004, Tanah Abang, Jakarta Pusat lantaran tak bisa menggunakan hak pilih. Mereka gagal mendapat formulir pindah TPS atau A5.
"Sebelum pemilihan, kami dua minggu lalu sudah kumpul fotocopy KTP ke asrama, ternyata enggak dapat A5-nya di kelurahan. Dibilangnya diusahakan saja pakai e-KTP, tapi ternyata enggak bisa juga," ucap Suryani Daeli (22), salah satu mahasiswa, kepada para wartawan, di lokasi TPS, Rabu (17/4/2019).
Menurut Suryani, pada awalnya mereka memang hanya mendapat informasi bahwa mereka dapat memilih hanya dengan membawa e-KTP. Baru belakangan informasi soal formulir pindah TPS itu mereka dapatkan.
Setelah informasi soal formulir A5 didapat, lanjut Suryani, dia bersama mahasiswa STTB mengumpulkan seluruh e-KTP untuk pengurusan formulir pindah TPS itu oleh pengurus asrama STTB.
Namun saat diurus sekitar dua minggu lalu, pihak kelurahan tak bisa mengeluarkan A5 karena tak ada surat pindah memilih dari daerah.
"Jadi sudah ngajuin ke pihak asrama, tapi dari pihak kelurahan ternyata enggak bisa. Tapi ternyata baru dapat kabar semalam dari asrama kita enggak bisa coblos kalau enggak ada A5," kata mahasiswa asal Nias ini.
Suryani bersama sejumlah rekannya pun lalu berkeliling ke sejumlah TPS di kawasan Jakarta Barat untuk dapat menyalurkan suara berbekal e-KTP. "Kami sudah keliling 5 TPS di sekitar sini tapi enggak bisa. Ratusan orang loh," ungkap dia.
Baca juga: Sejumlah Kendala di TPS, soal Formulir C6, A5, hingga TPS Belum Siap Pukul 07.00
Kekecewaan serupa juga datang dari Siti Hatta (29), mahasiswa STTB asal Maluku. Ia mengaku sangat kecewa lantaran tak bisa gunakan hak pilih di TPS yang didatangi.
"Kami ini dari berbagai daerah. Ngurusnya memang melalui pihak asrama tapi enggak ada info lanjutan kalau harus minta surat pindah dari masing-masing daerah," tutur Siti.
Siti pun mengaku hanya bisa pasrah karena terlanjur tak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Ya gimana mau protes, sudah semua terlanjur. Kami juga mau protes ya itu tidak membalikkan keadaan," kata Siti.
Sementara itu, petugas KPPS TPS 045, Ari Supriatna, mengatakan, kejadian yang dialami mahasiswa STTB hanyalah salah paham atau miskomunikasi.
Menurut dia, para mahasiswa memang sudah memberikan e-KTP ke pengurus asrama STTB untuk diurus ke kelurahan. Namun, pengurus STTB tak memberitahukan jika harus ada surat pindah dari daerah masing-masing.
Baca juga: Ada Puluhan Ribu Pemegang Formulir A5 di Jakarta Barat, KPU Khawatir Surat Suara Habis
"Saya sudah berapa kali ngomong sama pimpinan juga, A5 harus ada surat pindah dari daerah masing-masing baru bisa. Ternyata pihak mereka enggak ngasih tahu (ke mahasiswa)," terang Ari.
Ari menyebut, untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS yang dituju memang harus membawa beberapa persyaratan.
"Harus e-KTP, surat pindah referensi dari daerah, baru ke kelurahan, dapat A5, baru nanti dikasih tau TPS-nya di mana yang dipilih," ujar dia.
Hingga kini petugas KPPS pun tak bisa berbuat apa pun lantaran dokumen dari para mahasiawa tak lengkap. Terlebih lagi, pengurus asrama STTB baru menginfokan persyaratan yang kurang ini kepada mahasiswa pada Selasa (16/4/2019) malam.
"Salahnya pengurus asrama enggak ngasih tahu mereka, ngasih tahunya baru semalam. Jadi anak-anak kecewa juga. Kita enggak bisa buat apa-apa," ungkap Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.