Sementara, hasil real count yang dilakukan oleh KPU menggunakan seluruh suara yang terkumpul dari semua TPS se-Indonesia.
Lembaga survei penyelenggara quick count telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 yang diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014. PKPU mengatur kewajiban yang harus dipenuhi lembaga-lembaga survei.
Baca juga: KPU: Ingat, Quick Count Hanya Data dari Sampel!
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, hasil quick count bukan hasil resmi pemilu. Oleh karena itu, lembaga survei harus mengumumkan dengan jelas persentase sampel yang sudah diambil dari angka yang dimunculkan tersebut.
"(Kalaupun) perolehan suara ini memang sudah 100 persen, tapi 100 persen dari sampling yang dia punya, ini masyarakat harus tahu. Berbeda dengan KPU melakukan real count, begitu data 100 persen sudah masuk maka itu data 100 persen jumlah TPS se-Indonesia," ujar Arief.
Sementara itu, Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia Hamdi Muluk mengatakan, quick count atau Parallel Vote Tabulation (PVTs) merupakan alat yang diadopsi dari The National Democratic Institute (NDI).
Hamdi menjelaskan, quick count adalah alat untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat dengan mengambil sampel di tempat pemungutan suara (TPS).
"Quick count bukan sekadar untuk tahu pemilu saja, tapi juga sebagai perbandingan dengan hasil resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jadi bisa dibilang ini adalah alat untuk mengawal demokrasi," kata Hamdi pada 10 Juli 2014 silam.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Quick Count?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.