JAKARTA, KOMPAS.com—Komisiner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi menyebut, penangkapan pria berinisial CL yang ditangkap di depan posko calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra M Taufik tidak sesuai prosedur.
Menurut Puadi, seharusnya proses pemeriksaan tidak dilakukan oleh kepolisian dari Mapolres Jakarta Utara.
"Bukan ranah kepolisian untuk membuat berita acara klarifikasi pada yang bersangkutan. (Karena) ini pidana pemilu, itu (kewajiban) Gakkumdu Jakarta Utara," ujar Puadi, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/4/2019).
Puadi juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengenal istilah operasi tangkap tangan (OTT). Segala bukti yang ditemukan dalam dugaan tindak pidana pemilu disebut dengan temuan.
Baca juga: Bawaslu Masih Klarifikasi Dugaan Politik Uang yang Libatkan Pria di Posko M Taufik
"Jadi, mekanismenya adalah setelah mendapat temuan, diplenokan, registrasi, baru lakukan klarifikasi. Kita punya waktu 14 hari untuk Gakkumdu lakukan klarifikasi. Jadi (penangkapan) itu kesalahan prosedur," papar Puadi.
Karena terjadi kesalahan prosedur mekanisme penangkapan itu, Puadi menyebutkan bahwa CL tidak bisa ditahan. Puadi juga menjelaskan bahwa dari informasi yang ia dapatkan, amplop yang disita dalam penangkapan CL diperuntukkan untuk saksi.
"Laporan terakhir, amplop itu diberikan untuk saksi. Ya boleh kalau untuk saksi," tegas Puadi.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Utara mengamankan CL di depan posko pemenangan caleg DPRD DKI Jakarta M Taufik, di kawasan Warakas, Jakarta Utara, Senin (15/4/2019).
Baca juga: 6 Fakta Seputar Penangkapan Orang di Posko M Taufik Terkait Dugaan Politik Uang
CL sempat diperiksa Sentra Gakkumdu Jakarta Utara di Mapolres Jakarta Utara hingga Selasa (16/4/2019) sore.
Dalam klarifikasinya Taufik dan Partai Gerindra mengaku membekali sejumlah uang untuk para saksi sebagai ongkos politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.