JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.
Hanya saja, ia mengingatkan, langkah itu tak etis.
"Tidak ada aturan yang melarang, tetapi itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi cawagub DKI) kok ditarik," kata Akmal ketika dihubungi, Kamis (18/4/2019).
Baca juga: Bisakah Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI?
Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima Gubernur DKI Anies Baswedan dan diteruskan ke DPRD.
Kedua kandidat tersebut adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari PKS.
Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.
Baca juga: M Taufik Tepis Sandiaga Berpeluang Kembali ke Kursi Wagub DKI
Akmal mengatakan, bisa saja kedua nama itu dibatalkan dan nama Sandiaga yang dimasukkan sebagai gantinya.
Namun, Akmal menilai perlu ada argumentasi kuat jika langkah itu dilakukan.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," ujarnya.
Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Pengganti Sandiaga yang Molor Lagi...
Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakan di rapat paripurna DPRD DKI pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri sebagai wakil gubernur kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.
Kini, hasil hitung cepat dari sejumah lembaga survei menunjukkan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan selisih sekitar 10 persen dari Prabowo-Sandiaga.
Hasil hitung cepat Litbang Kompas, misalnya.
Baca juga: Ahmad Syaikhu: Kalau Boleh, Harapan Saya Sih Wagub DKI Dipilih Sebelum Pemilu...
Dengan sampel masuk 97 persen, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 54,52 persen. Adapun Prabowo-Sandiaga 45,48 persen.
Namun, hasil hitung cepat memang bukan hasil resmi.
KPU akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.