Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diamuk Massa, Pengemudi Camry yang Tabrak Mercy dan 4 Motor Dirawat di RSCM

Kompas.com - 19/04/2019, 15:00 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Pengemudi Camry B 1185 TOD berinisial DS (38) yang menabrak satu mobil dan empat motor di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, karena diamuk massa.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, DS mengalami luka memar pada wajah dan luka bahu. 

"Lukanya dia ada di wajah, terus di bahu cukup parah. Dia jadi masih di rumah sakit," kata Nasir di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).

Baca juga: Pengemudi Camry yang Tabrak Mercy dan 4 Motor Jalani Tes Urine

Nasir menambahkan, pihaknya belum dapat memeriksa DS karena masih dirawat di rumah sakit. 

"Belum ada hasil dari sana jadi kami belum bisa tetapkan tersangka karena belum ada penyelidikan, tetapi dia akan jadi tersangka karena sudah jelas kejadiannya," ujarnya. 

Dia menjelaskan, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait untuk mengetahui kronologi kecelakaan.

Baca juga: Kronologi Pengemudi Camry Tabrak 5 Kendaraan di Jalan Rasuna Said hingga Saharjo

"Baru dilaksanakan interogasi kejadian, untuk BAP saksi masih minta waktu dulu," tutur Nasir.

Sebelumnya, DS melaju dari Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo dan menabrak satu mobil serta empat motor warga yang melintas pada Kamis (18/4/2019) pukul 19.00.

Akibatnya, tujuh orang alami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Baca juga: Polisi: Pengemudi Camry Tabrak 5 Kendaraan Bermotor, 7 Orang Luka-luka

DS akhirnya ditangkap dan diamuk massa. 

Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com