BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan, enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada Minggu (21/4/2019).
Keenam TPS itu adalah TPS 116 dan 166 Kelurahan Aren Jaya, TPS 224, 225, 227, dan 242 Kelurahan Kaliabang.
"Tanggal 21 April 2019, kami putuskan enam TPS menggelar PSL (pemungutan suara lanjutan)," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2019).
Baca juga: Sabtu, KPU Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di 5 TPS di Cianjur
Adapun, pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan secara parsial yakni sesuai surat suara yang kekurangan saja.
Misalnya seperti, masalah yang terjadi di Kelurahan Aren Jaya yang tidak terdapat surat suara jenis Pilpres dan DPD.
Artinya, pemungutan suara di TPS kelurahan Aren Jaya hanya dilakukan untuk surat suara Pilpres dan DPD RI.
Baca juga: 415 TPS di Sejumlah Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Susulan
"Parsial tidak seluruhnya satu jenis pemilihan seperti di Kaliabang hanya DPRD Provinsi, di Aren Jaya satu TPS untuk pemilihan presiden, satu TPS lagi untuk DPD," ujarnya.
Pada pemungutan suara lanjutan, KPU Kota Bekasi akan memanggil kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir saat pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019) di TPS tersebut.
Sebelumnya, sebanyak enam TPS di Kota Bekasi harus menjalani pemungutan suara lanjutan karena kekurangan surat suara pada Rabu kemarin.
Baca juga: 8 TPS di NTB Dipastikan Pemungutan Suara Ulang
Adapun masalah yang terjadi di Kelurahan Aren Jaya tidak terdapat surat suara jenis Pilpres dan DPD.
Sementara itu, di Kelurahan Kaliabang, tidak tersedia surat suara jenis DPRD Provinsi Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.