JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan, akan menanggapi laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandiaga terkait dugaan kesengajaan salah input data dari form C1 ke dalam Sistem Hitung (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu 14 hari.
"Kami akan pelajari dulu terkait ketersyaratan formil materil, apabila memenuhi syarat maka akan diplenokan dan diregistrasi. Setelah diregistrasi ada waktu 14 hari dan kami akan undang pelapor kembali, baru kemudian terlapor," kata Puadi, di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2019) seperti dikutip dari Antara.
BPP Prabowo-Sandiaga melaporkan tiga pihak ke Bawaslu DKI, yakni KPU RI, KPU Jakarta Timur, dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1.
Baca juga: Sebut Kesalahan Entry Data Human Error, KPU Dilaporkan ke Bawaslu DKI
Selama 14 hari, Bawaslu DKI akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan proses penyelidikan klarifikasi.
Meski belum masuk 14 hari, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran pemilu, maka laporan akan diteruskan ke tahap pembahasan dugaan pelanggaran.
"Apabila ada akan ditindaklajuti dengan penyidikan, dari penyidikan baru diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Baca juga: KPU Koreksi Kesalahan Entry Data Situng 9 TPS
Ia mengatakan, sepanjang laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu DKI wajib menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut dia, pelapor membawa ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".
Serta pasal 536 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".
Baca juga: KPU Minta Publik Tak Menuding Pihaknya Curang Karena Kesalahan Entry Data Situng
Sebelumnya, Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandiaga, Yupen Hadi mengatakan, mereka menolak pernyataan yang disampaikan KPU bahwa kesalahan input data adalah kesalahan manusia.
Ia meminta Bawaslu sebagai lembaga yang berkompeten melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah betul-betul kesalahan manusia atau modus lain.
"Berikan kepastian kepada kami bahwa itu bukan kecurangan itu betul betul kesalahan manusia, kami tidak bisa percaya sepenuhnya hanya kepada KPU, tetapi harus dari Bawaslu," ujar Yupen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.