Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 177 Juta, Kasir Minimarket di Bekasi Dibekuk

Kompas.com - 22/04/2019, 16:25 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Seorang pria berinisial AIP (25), karyawan sebuah minimarket di Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi, dibekuk polisi lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan ke rekening pribadinya.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, AIP diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 117 juta. Jumlah itu didapati AIP seusai melakukan penggelapan dana perusahaan selama tujuh bulan.

"Dia karyawan toko Alfamart (Jalan) Sultan Agung di bagian kasir. Kerugian perusahaan sebesar RP 177.876.800," kata Erna, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Soal Mesin EDC Bermasalah di Minimarket, Ini Kata Alfamart

Modus AIP adalah memanipulasi data transaksi debit fiktif rekening BCA melalui komputer kasir.

"Dengan cara men-top-up ke akun pribadi tersangka, seperti JDID, Over, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukkan ke saldo tersangka sehingga saldo tersangka selalu penuh," ujar Erna.

Dari akun dompet digital milik AIP yang terisi itu, dia gunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

"Oleh tersangka dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaus dan mesin cuci," ujar Erna.

Saat mengetahui kehilangan dana besar dan transaksi tak wajar hingga menyebabkan kerugian, pihak perusahaan yakni PT Sumber Alfaria Trijaya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi lalu menyita barang bukti berupa satu lembar surat kuasa, empat lembar surat dokumen hasil audit internal, satu lembar surat keterangan doku care, satu lembar surat keterangan kerja kontrak, dua lembar surat keterangan penghasilan.

Selain itu ada satu CPU warna vitamin, satu lembar surat pernyataan bersalah dari tersangka, satu kaus warna putih, satu kaus warna hitam, dan satu mesin cuci satu tabung.

AIP kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com