Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Andre Taulany Dilaporkan Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi ke Polres Jaksel

Kompas.com - 22/04/2019, 17:52 WIB
Walda Marison,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi mempolisikan Akun Reinwartia Trygina alias Erin Taulany, @erintaulany, istri komedian Andre Taulany.

Mereka melaporkan akun tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran mem-posting konten yang diduga menghina calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/849/IV/2019/Res Jaksel.

Baca juga: Istri Andre Taulany Laporkan Seseorang yang Diduga Retas Akun Instagramnya

Kordinator komunitas, Deasy Ambar Sari, mengatakan bahwa perbuatan Erin Taulany dapat memicu konflik dan kegaduhan di masyarakat.

"Kami laporkan karena mengucapkan ujaran kebencian dan permusuhan yang mengandung unsur SARA, apalagi yang bersangkutan adalah seorang wanita, seorang ibu dan seorang istri, juga sebagai warga suatu bangsa yang beragama, ber-Bhineka Tunggal Ika dan ber-Pancasila, serta ber-UUD 45,” ucap Deasy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Dalam kesempatan itu, dia meminta Erin untuk minta maaf kepada Prabowo atas pernyataan yang dia posting itu.

Sebab, menurut dia, apa yang disampaikan Erin merupakan fitnah. Dia pun meminta polisi memproses laporan tersebut.

"Meminta dengan sangat untuk aparat hukum menindaklanjuti dengan serius dan tegas peristiwa pelanggaran hukum tersebut," ucap dia.

Baca juga: Andre Taulany Laporkan bahwa Akun Istrinya Diretas

Kuasa hukum Komunitas Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi, Putra Romadoni Nasution, mengatakan bahwa Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sudah mengultimatum Erin agar meminta maaf.

Namun, yang bersangkutan tak kunjung meminta maaf. "Sehingga terjadinya suatu laporan sesuai hukum, kita kan taat hukum," ucap Putra.

Mereka melaporkan Erin atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta Pasal 301 KUHP jo Pasal 311 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com