TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (27/4/2019) mendatang.
PSU tersebut dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan sejumlah pelanggaran di 22 TPS tersebut.
Ketua KPU Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait PSU tersebut.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 26 Boyolali
"Kami sudah koordinasi ke KPU Provinsi, KPU RI perihal logistik utama, surat suara dan lain-lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat, Kamis, itu baik logistik dalam kotak maupun luar kotak dapat tersedia," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Senin malam ini.
Pihaknya juga sudah mempersiapkan surat undangan pemungutan suara atau C6 untuk dibagikan kepada masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di 22 TPS tersebut pada Selasa besok
Ia mengatakan sejatinya KPU Tangerang ingin melaksanakan PSU pada hari Minggu agar warga bisa ke TPS tanpa hambatan. Namun berdasarkan peraturan Pemilu, PSU maksimal dilakukan 10 hari setelah hari pencoblosan pertama. Itu berati harus dilakukan pada Sabtu pekan ini.
Tak ada pengawalan khusus yang disiapkam KPU dalam pencoblosan ulang tersebut.
"Yang pasti kami kawal semua dalam artian proses pelaksanaan bisa berjalan lancar dan sesuai harapan kita semua," ujarnya.
Bawaslu Tangerang sebelumnya merekomendasikan pelaksanaan PSU di 22 TPS yang ada di Tangerang.
"Jadi ada 22 TPS (yang direkomendasikan) dengan berbagai varian pelanggaran," kata Agus Muslim, Ketua Bawaslu Tangerang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.