Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Singgung Pernyataan Rocky Gerung soal Integritas sebagai Aktivis

Kompas.com - 23/04/2019, 14:51 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet membenarkan seluruh kesaksian Rocky Gerung saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Namun, ada satu pernyataan Rocky yang digarisbawahi Ratna. Ratna mengatakan, kebohongan yang dia buat tidak ada kaitannya dengan integritas dirinya sebagai aktivis.

"Rocky ini teman saya, sahabat saya, dia satu dari ribuan aktivis yang pasti kecewa sama saya. Tapi kalau soal integritas, mudah-mudahan waktu akan membuktikan bahwa ini tidak ada kaitannya dengan integritas," ujarnya.

Baca juga: Rocky Gerung: Saya Juga Korban, Kenapa Di-bully?

Hakim Joni kembali menegaskan apakah semua keterangan saksi benar menurut Ratna.

"Apa yang diterangkan saksi itu benar atau gimana?" tanya Joni.

"Iya benar," jawab Ratna.

Sebelumnya, Rocky gerung mengaku jengkel karena dibohongi Ratna lantaran menjadi korban penganiayaan orang tidak dikenal.

"Saya jengkel aktivis demokrasi bisa berbohong, jadi saya tagih integritasnya, saya tekankan apalagi terhadap pejuang demokrasi intergritas itu harga mati. Tapi dia sudah mengaku ya sudah," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Rocky Gerung: Saya Jengkel Aktivis Demokrasi Bisa Berbohong!

Dia mengetahui Ratna menjadi Korban penganiayaan pada tanggal 2 Oktober 2018, saat dirinya membuka pesan WhatsApp dari Ratna. Keesokan harinya, Ratna mengaku berbohong melalui jumpa pers yang digelar di rumah nya.

Namun, dirinya tidak mau ambil pusing terkait kebohongan Ratna.

"Ya tapi kan dia sudah minta maaf, sudah minta maaf ke publik, ya sudah lah kalau sudah minta maaf," kata Rocky di muka sidang.

"Tapi saya tetap merasa jengkel saat itu bahwa saya dibohongi," tegasnya.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com