JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1 Miliar.
Revisi pergub itu menuai protes karena Anies menetapkan kebijakan penggratisan PBB itu hanya sampai 31 Desember 2019.
Baca juga: Anies Sebut PBB Gratis Akan Diperluas hingga Guru dan Mantan Presiden
Dalam pembukaan revisi pergub itu dijelaskan bahwa pergub direvisi lantaran adanya perubahan objek pajak bangunan yang tidak sesuai dengan kriteria berdasarkan pendataan.
Karena itu, dalam revisinya, Anies menyelipkan Pasal 2A yang berbunyi, "Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan."
Kemudian di antara pasal 4 dan 5 diselipkan juga pasal 4A yang berbunyi, "Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019."
Setelah itu, diselipkan pula pasal 5A yang isinya, "Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2."
Revisi sebelumnya pada 2018 tak lagi berlaku.
Baca juga: Anies Bantah Hentikan Kebijakan PBB Gratis
Anies membantah revisi ini bermaksud untuk menghentikan kebijakan penggratisan PBB.
"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh nggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Anies mengatakan alih-alih dihentikan, kebijakan penggratisan PBB itu akan diperluas.
"Dan kami rencana menambahkan tahun ini, kami rencananya akan bangun ini semua guru bebas PBB di Jakarta, semua guru, kemudian termasuk pensiunan guru," ujar Anies.
Kebijakan pembebasan PBB ini pertama kali diterapkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2015. Saat ini ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya. Pergub seputar PBB bisa diakses di jdih.jakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.