JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan pajak bagi pemilik lahan kosong di sepanjang jalan protokol di Ibu Kota.
Kebijakan ini berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.
"Jalan-jalan protokol seperti Sudirman-Thamrin, lalu Cawang-Slipi, semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan, PBB-nya naik dua kali lipat. Naik 200 persen bila tidak dibangun," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: PBB Gratis Diperluas, DKI Genjot Pendapatan dari Sumber Lain
Namun, jika lahan itu difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan bisa diakes masyarakat, Pemprov DKI akan memberikan diskon pajak hingga 50 persen.
Anies mengatakan, kebijakan ini bertujuan mendorong pihak swasta menyediakan RTH.
"Anda buka dan jadi taman, dan PBB-nya jadi 50 persen. Kenapa? Karena mereka membangun RTH dan merawat oleh mereka. Jadi kami enggak mau merugikan. Sudah dihitung juga. Dengan begitu kita akan punya RTH lebih banyak," ujar Anies.
Baca juga: Anies Sebut PBB Gratis Akan Diperluas hingga Guru dan Mantan Presiden
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019.
Berdasarkan Pasal 3 Pergub itu, lahan kosong yang dimaksud beralamat di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.