JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat membuat heboh dan disalahartikan.
Pasalnya, revisi melalui Pergub Nomor 38 tahun 2019 itu menyebut pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
Ketika pertama ditanya soal ini pada Senin (22/4/2019), Anies engan menjelaskan dengan spesifik nasib kebijakan itu setelah 2019.
"Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," kata Anies, Senin.
Ia hanya menyebut tengah melakukan "fiskal kadaster" atau inventarisasi ulang terhadap rumah-rumah yang selama ini digratiskan pajaknya.
Baca juga: Anies Bantah Hentikan Kebijakan PBB Gratis
Keesokan harinya, Selasa (23/4/2019), Anies kecewa karena revisinya itu ditafsirkan sebagai penghentian program penggratisan PBB.
Ia membantah akan mengentikan program yang digulirkan oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu. Kendati demikian, Anies tetap tak menjelaskan alasan adanya pembatasan hingga 31 Desember 2019.
"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Penggratisan PBB akan diperluas
Anies mengatakan, alih-alih dihentikan, kebijakan penggratisan PBB itu akan diperluas. Warga yang merupakan guru, veteran, pensiunan PNS, mantan Presiden hingga wakil Presiden, rencananya juga akan dibebaskan dari PBB.
Baca juga: Anies Sebut PBB Gratis Akan Diperluas hingga Guru dan Mantan Presiden
Inti dari revisi pergub ini, menurut Anies, dikarenakan banyak bangunan yang pajaknya tidak sesuai dengan pajak yang seharusnya dibayarkan. Ini dikarenakan bangunan telah berubah luasan, fungsi, dan kepemilikan.
Dalam hal program penggratisan PBB, banyak rumah yang tak membayar pajak tapi dijadikan indekos dan toko yang notabene menghasilkan uang.
"Banyak objek pajak kita yang infonya enggak lengkap. Misalnya gedung dihitung perlantainya 1.000 meter persegi, dalam kenyataannya bisa jadi 1.200 meter persegi," kata Anies.
Baca juga: Anies Revisi Pergub Pembebasan PBB, Apa Alasannya?
Untuk itu, DKI tengah mendata ulang bangunan-bangunan di DKI Jakarta. Pendataan dilakukan dengan pemantauan drone. Harapannya, kesesuaian data objek pajak bisa menggenjot pendapatan DKI.
"Dengan cara seperti itu Insya Allah pendapat pajak kita akan lebih banyak," ujar dia.
Sebab, perluasan program penggratisan PBB, kata Anies, bakal diperluas dan DKI membutuhkan sumber pendapatan lain untuk menambal kekurangan itu.
Adapun saat ini ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya. Sedangkan proyeksi pendapatan Pemprov DKI dari PBB di tahun 2019 sebesar Rp 9,65 triliun, naik dari tahun 2018 sebesar Rp 8,5 triliun.
Baca juga: Begini Bunyi Revisi Pergub soal Pembebasan PBB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.