JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya menetapkan pengemudi Camry berpelat nomor B 1185 TOD berinisial AB (36) sebagai tersangka atas kecelakaan yang melibatkan satu mobil Mercy dan lima motor di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019).
Diketahui, ada dua orang dalam mobil Camry tersebut, yakni DS (35) dan AB.
Laporan sebelumnya menyebut DS adalah pengemudi mobil Camry tersebut.
Baca juga: Pengemudi Camry yang Tabrak Mercy dan 5 Motor Negatif Narkoba dan Alkohol
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan kedua orang di dalam mobil Camry, polisi mengetahui bahwa AB adalah pengemudi mobil tersebut.
"Pengemudi Camry B 1185 TOD atas nama AB ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/4/2019).
Saat ini, lanjut dia, AB masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Baca juga: Pengemudi Camry yang Tabrak 6 Kendaraan di Jaksel, 10 Korban Luka hingga Belum Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AB terbukti positif menggunakan alkohol.
"Pemeriksaan penyaring alkhohol dari bahan urine, didapatkan hasilnya positif," katanya.
Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 311 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat penjara.
Baca juga: Penampakan Mobil Camry Rusak Diamuk Massa Setelah Tabrak Mercy dan 5 Pengendara Motor
Sebelumnya, mobil Camry itu melaju dari Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo dan menabrak satu mobil serta lima motor warga yang melintas pada Kamis pukul 19.00.
Akibatnya, 13 orang luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.