JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung melaporkan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 24 April 2019.
Dewi membuat laporan atas video Eggi yang diduga mengajak orang untuk menggelar kegiatan "people power" sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
Baca juga: Polda Metro Berencana Limpahkan Kasus Egi Sudjana ke Bareskrim
Video Eggi tersebut tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April.
"Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan pernyataan itu. Pernyataan itu sudah suatu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).
Dalam laporannya, Dewi membawa barang bukti berupa video yang dilampirkan dalam bentuk compact disc (CD).
"Saya bawa barang bukti video yang beredar di WhatsApp Grup dan YouTube," ujar Dewi.
Baca juga: Jimly Minta Prabowo Tak Ikuti Saran Amien Rais soal People Power
Ia telah mencoba konfirmasi kepada Eggi terkait pernyataannya tentang people power. Namun, Eggi tak merespons pesan yang dikirim Dewi.
"Saya sempat tegur Eggie di WhatsApp tetapi, enggak ada tanggapan sehingga saya laporkan ke polisi," kata Dewi.
Eggi dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.