BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harris Simamora kembal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019).
Pantauan Kompas.com, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dimulai pukul 15.30 WIB. Adapun terdapat dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya yakni, AKP Murgi Yari dan Ipda Roy Rolando, anggota Polda Metro Jaya yang ditugaskan menangkap Harris di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018) lalu.
Dalam persidangan, Roy menjelaskan, awalnya dirinya bersama timnya ditugaskan untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut yang berada di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018).
Baca juga: Cerita Saksi Curigai Haris sebagai Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
"Kami ditugaskan ke TKP, tapi saat kami tiba itu sudah tidak ada korban. Kami masuk ke dalam rumah itu lihat masih ada bercak darah," kata Roy di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu.
Usai dari TKP, Roy beserta tim termasuk Murgi dan dua polisi lainnya diperintahkan untuk menuju kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat dengan tujuan mengejar Harris.
"Sorenya, kita diperintahkan atasan ke Garut karena informasinya pelaku akan mendaki Gunung Guntur," ujar Roy.
Roy beserta tim pun tiba di Garut pada Rabu pagi dan langsung melakukan penyisiran guna mencari Harris. Pukul 21.50 WIB, tim tiba di kaki Gunung Guntur dan langsung bertanya kepada penjaga posko Gunung terkait keberadaan Harris.
Baca juga: Hakim Diminta Tolak Eksepsi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
"Kita tanya sama yang jaga posko apakah lihat orang ini namanya Harris, dia bilang lihat dan ngasih tahu kalau Harris sedang tidur di pondokan biasa pendaki akan naik gunung," ujar Roy.
Tim langsung bergegas menuju pondokan pendaki itu yang hanya berjarak 25 meter dari posko Gunung Guntur. Tiba di pondokan, tim berhasil menemukan Harris yang sedang tidur. Harris saat itu berencana mendaki gunung tidak seorang diri melainkan bersama sejumlah temannya.
"Dia kita bangunin dan langsung kita bawa ke rumah ibu yang punya warung makan di situ. Kita langsung interogasi ringan," tutur Roy.
Saat ditanya, Harris mengakui bahwa dirinya memang bernama Harris. Namun saat ditanya terkait keterlibatan pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harris mengelak.
Tim saat itu juga langsung membawa Harris ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga sempat menggeledah barang bawaan Harris dan ditemukan sejumlah pakaian dan kunci mobil Nissan X-Trail milik korban.
Baca juga: 7 Fakta Haris Simamora, Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi...
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/4/2019) dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi. Namum majelis hakim menyampaikan, apabila pada Senin depan JPU tidak menghadirkan saksi, maka sidang tetap dilanjut dengan agenda yabg dirubah menjadi pemeriksaan keterangan terdakwa.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.