Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Polisi Tangkap Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi hingga ke Kaki Gunung Guntur

Kompas.com - 25/04/2019, 05:45 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harris Simamora kembal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019).

Pantauan Kompas.com, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dimulai pukul 15.30 WIB. Adapun terdapat dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya yakni, AKP Murgi Yari dan Ipda Roy Rolando, anggota Polda Metro Jaya yang ditugaskan menangkap Harris di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018) lalu.

Dalam persidangan, Roy menjelaskan, awalnya dirinya bersama timnya ditugaskan untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut yang berada di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018).

Baca juga: Cerita Saksi Curigai Haris sebagai Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

"Kami ditugaskan ke TKP, tapi saat kami tiba itu sudah tidak ada korban. Kami masuk ke dalam rumah itu lihat masih ada bercak darah," kata Roy di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu.

Usai dari TKP, Roy beserta tim termasuk Murgi dan dua polisi lainnya diperintahkan untuk menuju kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat dengan tujuan mengejar Harris.

"Sorenya, kita diperintahkan atasan ke Garut karena informasinya pelaku akan mendaki Gunung Guntur," ujar Roy.

Roy beserta tim pun tiba di Garut pada Rabu pagi dan langsung melakukan penyisiran guna mencari Harris. Pukul 21.50 WIB, tim tiba di kaki Gunung Guntur dan langsung bertanya kepada penjaga posko Gunung terkait keberadaan Harris.

Baca juga: Hakim Diminta Tolak Eksepsi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

"Kita tanya sama yang jaga posko apakah lihat orang ini namanya Harris, dia bilang lihat dan ngasih tahu kalau Harris sedang tidur di pondokan biasa pendaki akan naik gunung," ujar Roy.

Tim langsung bergegas menuju pondokan pendaki itu yang hanya berjarak 25 meter dari posko Gunung Guntur. Tiba di pondokan, tim berhasil menemukan Harris yang sedang tidur. Harris saat itu berencana mendaki gunung tidak seorang diri melainkan bersama sejumlah temannya.

"Dia kita bangunin dan langsung kita bawa ke rumah ibu yang punya warung makan di situ. Kita langsung interogasi ringan," tutur Roy.

Saat ditanya, Harris mengakui bahwa dirinya memang bernama Harris. Namun saat ditanya terkait keterlibatan pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harris mengelak.

Tim saat itu juga langsung membawa Harris ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga sempat menggeledah barang bawaan Harris dan ditemukan sejumlah pakaian dan kunci mobil Nissan X-Trail milik korban.

Baca juga: 7 Fakta Haris Simamora, Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi...

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/4/2019) dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi. Namum majelis hakim menyampaikan, apabila pada Senin depan JPU tidak menghadirkan saksi, maka sidang tetap dilanjut dengan agenda yabg dirubah menjadi pemeriksaan keterangan terdakwa.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian. 

Haris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian. 

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com