Atas perbuatannya tersebut, RP Dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Disebut Kerabat Prabowo Subianto
Kasus ini sempat Ramyadjie disebut memiliki hubungan keluarga dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, pihak kepolisian enggan menyebut latar belakang RP.
Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus skimming mesin ATM itu bukan dilakukan keponakan Prabowo.
Baca juga: Ramyadjie Priambodo Gunakan Uang Hasil Bobol ATM untuk Transaksi Bitcoin
Namun, ia mengakui memang ada hubungan kerabat antara Prabowo dan RP.
"Kami ralat bahwa yang bersangkutan bukanlah keponakan Pak Prabowo. Dia adalah kerabat jauh," ujar Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.