BEKASI, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harris Simamora menilai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak tepat untuk menjerat Harris.
Ketua tim kuasa hukum Harris, Alam Simamora menegaskan, Harris tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga Daperum Nainggolan.
Menurut dia, Harris spontan membunuh karena kondisi dan situasi yang memaksa saat itu.
"Kalau (pasal) 340 itu kan sudah jelas itu berencana, bagaimana dikatakan berencana kalau dia (Harris) datang diundang, dia kan diminta untuk datang ke rumah (oleh korban Maya Boru Ambarita). Logikanya di mana," kata Alam di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Kesaksian Polisi Tangkap Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi hingga ke Kaki Gunung Guntur
Alam menjelaskan, sesaat sebelum peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (12/11/2018) malam. Harris diminta datang ke rumah korban oleh istri Daperum, Maya Boru Ambarita untuk membicarakan terkait saudara Maya yang ingin dimasukkan kerja oleh Harris.
"Dia (Harris) datang atas undangan kakaknya (Maya), tapi setelah itu ada perbedaan pendapat dengan pembicaraan yang tidak bisa diterima (Harris) sehingga dia mampu melakukan perbuatan itu. Itu jelas bukan pembunuhan berencana," ujar Alam.
Buktikan Harris tak lakukan pembunuhan berencana
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Harris akan berusaha memperdebatkan hal itu di persidangan agar Harris terlepas dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum Harris juga akan menghadirkan saksimeringankan pada sidang lanjutan. Saksi ini berasal dari kerabat Harris yang mengenal dan memahami bahwa Harris memiliki kepribadian yang baik.
"Itu pembelaan kita (menghadirkan saksi meringankan), bahwa memang benar peristiwa itu boleh terjadi bukan karena niat, tapi karena kondisi yang memaksa," tutur Alam.
Baca juga: Cerita Saksi Curigai Haris sebagai Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
Adapun Harris baru saja menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Bekasi pada Rabu kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan lima saksi dalm persidangan.
Kelimanya yakni, Doglas Nainggolan kakak kandung korban, Mangaritua Sidabutar kerabat serta karyawan di toko korban, Hilarius, salah satu penghuni rumah kontrakan yang dikelola korban, kemudian AKP Murgi Yari dan Ipda Roy Rolando, anggota Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Baca juga: 7 Fakta Haris Simamora, Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi...
Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.
Haris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.
Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian.
Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.