KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar.
Aturan itu direvisi melalui Pergub baru Nomor 28 Tahun 2019.
Melalui revisi itu, disebutkan bahwa tagihan PBB untuk bangunan dan rumah atau rusun dengaan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar, terhitung 1 Januari 2020 akan dihapuskan.
Perubahan Pergub ini sempat diartikan bahwa pembebasan PBB bagi rumah dengan NJPOP sampai Rp 1 miliar akan ditiadakan. Namun, Anies meluruskan pemahaman yang keliru soal informasi tersebut.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Ada 2 poin yang menjadi pro-kontra dalam Pergub Nomor 28 Tahun 2019 sebagai bagian dari revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015.
Pertama, tertera dalam Pasal 2A, pembebasan PBB tidak diperuntukkan bagi objek pajak yang mengalami peralihan kepemilikan.
“Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.”
Poin kedua terdapat dalam Pasal 4A yang menyebutkan pembebasan PBB yang tertera di Pasal 2 hanya akan berlaku hingga waktu tertentu.
“Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.”
Publik memahami kedua pasal ini sebagai bentuk penghapusan pembebasan PBB pada akhir tahun ini.
Sementara, maksud kebijakan ini adalah menghentikan aturan lama yang menjadikan pemilik bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar sebagai penerima pembebasan PBB.
Pemerintah DKI akan melakukan pendataan ulang terkait rumah atau rusun yang selama ini menerima pembebasan PBB, karena banyak dari mereka yang tidak lagi sesuai dengan aturan, misalnya digunakan untuk kegiatan komersil dan sebagainya.
Aturan baru akan mulai diterapkan terhitung 1 Januari 2020.