Anies membantah pembebasan PBB akan dihentikan pada 31 Desember 2019 sebagaimana perubahan yang tercantum dalam Pasal 4A Pergub Nomor 28 Tahun 2019.
“Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan,” kata Anies, Selasa (23/4/2019).
Pada kesempatan yang sama, Anies justru menyebut akan memperluas pemberlakuan pembebasan PBB ini, tidak hanya bagi rumah-rumah dengan nilai jual tertentu.
“Dan kami rencana menambahkan tahun ini,” lanjut Anies.
Baca juga: Anies Bantah Hentikan Kebijakan PBB Gratis
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini, menyebutkan, pembebasan PBB akan diperluas.
Pembebasan ini tidak hanya bagi rumah-rumah dengan NJOP tertentu, namun juga pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi negara.
Meurut Anies, mereka banyak tinggal dan memiliki rumah di Ibu Kota.
“Kami juga akan bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden,” ujar Anies.
"Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi," lanjut dia.
Penerapan kebijakan ini akan berbeda-beda bagi satu kelompok dan lainnya. Misalnya, para pahlawan atau veteran yang berjasa sebagai perintis kemerdekaan tidak perlu membayar PBB untuk 3 generasi yang menempati 1 bangunan yang sama.
Sementara untuk guru dan pensiunannya, akan dibebaskan dari pembayaran PBB selama 2 generasi, untuk 1 bangunan rumah yang sama.
“Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi,” sebut Anies.
View this post on Instagram
Dari unggahannya di Instagram, Rabu (24/4/2019), Anies merinci pihak-pihak yang ia sebut berharga bagi negara.
Guru, menurut Anies, juga termasuk mereka para dosen tetap, tenaga kependidikan,termasuk pensiunannya.
Selain itu, pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, veteran, penerima bintang jasa dari presiden, mantan presiden & wakil presiden, mantan gubernur & wakil gubenur, purnawiraan TNI/Polri, dan Purnabhakti PNS juga akan menerima pembebasan PBB ini.