Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Revisi Pergub Pembebasan PBB oleh Anies Baswedan

Kompas.com - 25/04/2019, 13:22 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar.

Aturan itu direvisi melalui Pergub baru Nomor 28 Tahun 2019.

Melalui revisi itu, disebutkan bahwa tagihan PBB untuk bangunan dan rumah atau rusun dengaan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar, terhitung 1 Januari 2020 akan dihapuskan.

Perubahan Pergub ini sempat diartikan bahwa pembebasan PBB bagi rumah dengan NJPOP sampai Rp 1 miliar akan ditiadakan. Namun, Anies meluruskan pemahaman yang keliru soal informasi tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Bentuk revisi

Ada 2 poin yang menjadi pro-kontra dalam Pergub Nomor 28 Tahun 2019 sebagai bagian dari revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015.

Pertama, tertera dalam Pasal 2A, pembebasan PBB tidak diperuntukkan bagi objek pajak yang mengalami peralihan kepemilikan.

Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.

Poin kedua terdapat dalam Pasal 4A yang menyebutkan pembebasan PBB yang tertera di Pasal 2 hanya akan berlaku hingga waktu tertentu.

Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.”

Publik memahami kedua pasal ini sebagai bentuk penghapusan pembebasan PBB pada akhir tahun ini.

Sementara, maksud kebijakan ini adalah menghentikan aturan lama yang menjadikan pemilik bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar sebagai penerima pembebasan PBB.

Pemerintah DKI akan melakukan pendataan ulang terkait rumah atau rusun yang selama ini menerima pembebasan PBB, karena banyak dari mereka yang tidak lagi sesuai dengan aturan, misalnya digunakan untuk kegiatan komersil dan sebagainya.

Aturan baru akan mulai diterapkan terhitung 1 Januari 2020.

Tidak dihentikan, namun diperluas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).

Anies membantah pembebasan PBB akan dihentikan pada 31 Desember 2019 sebagaimana perubahan yang tercantum dalam Pasal 4A Pergub Nomor 28 Tahun 2019.

“Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan,” kata Anies, Selasa (23/4/2019).

Pada kesempatan yang sama, Anies justru menyebut akan memperluas pemberlakuan pembebasan PBB ini, tidak hanya bagi rumah-rumah dengan nilai jual tertentu.

“Dan kami rencana menambahkan tahun ini,” lanjut Anies.

Baca juga: Anies Bantah Hentikan Kebijakan PBB Gratis

Mereka yang bebas PBB

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini, menyebutkan, pembebasan PBB akan diperluas.

Pembebasan ini tidak hanya bagi rumah-rumah dengan NJOP tertentu, namun juga pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi negara.

Meurut Anies, mereka banyak tinggal dan memiliki rumah di Ibu Kota.

“Kami juga akan bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden,” ujar Anies.

"Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi," lanjut dia.

Penerapan kebijakan ini akan berbeda-beda bagi satu kelompok dan lainnya. Misalnya, para pahlawan atau veteran yang berjasa sebagai perintis kemerdekaan tidak perlu membayar PBB untuk 3 generasi yang menempati 1 bangunan yang sama.

Sementara untuk guru dan pensiunannya, akan dibebaskan dari pembayaran PBB selama 2 generasi, untuk 1 bangunan rumah yang sama.

“Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi,” sebut Anies.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anies Baswedan (@aniesbaswedan) on Apr 24, 2019 at 6:15am PDT

Dari unggahannya di Instagram, Rabu (24/4/2019), Anies merinci pihak-pihak yang ia sebut berharga bagi negara.

Guru, menurut Anies, juga termasuk mereka para dosen tetap, tenaga kependidikan,termasuk pensiunannya.

Selain itu, pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, veteran, penerima bintang jasa dari presiden, mantan presiden & wakil presiden, mantan gubernur & wakil gubenur, purnawiraan TNI/Polri, dan Purnabhakti PNS juga akan menerima pembebasan PBB ini.

Kebijakan ini hanya akan diberlakukan pada rumah pertama dari pihak bersangkutan. Jika ia memiliki 2 atau lebih rumah tinggal, maka yang lain akan tetap dikenakan PBB.

Baca juga: Anies Sebut PBB Gratis Akan Diperluas hingga Guru dan Mantan Presiden

Maksimalkan sumber lain

Sebagai upaya untuk menjaga jumlah pemasukan setelah pembebasan PBB diperluas, Pemerintah Provinsi DKI menggenjot pendapatan sektor-sektor lainnya yang potensial menjadi sumber pemasukan daerah.

“Penambahan pembebasan PBB tentu ada dampaknya, itu sebabnya kami harus genjot pendapatan dari kegiatan yang memiliki nilai tambah,” kata Anies.

Salah satu langkah yang dilakukan pihak pemerintah adalah mendata ulang bangunan-bangunan yang selama ini memungkinkan terjadi kecurangan dalam membayar pajak.

“Misalnya gedung dihitung per lantainya 1.000 meter, dalam kenyataannya bisa jadi 1.200 meter. Nah, itu yang sedang kami lakukan, dengan cara seperti itu Insya Allah pendapatan pajak akan lebih banyak,” ujarnya.

Selain itu, bangunan rumah yang dilaporkan sebagai hunian yang selama ini menerima pembebasan PBB, ternyata banyak yang digunakan untuk kepentingan komersial.

Hal itu tentu tidak lagi sesuai dengan kriteria rumah yang bisa mendapat kebijakan pembebasan PBB.

“Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung,” ungkap Anies.

“Sekarang sedang dilakukan pemotretan oleh drone yang keliling Jakarta. Sampai nanti informasi lengkap. Mungkin Juni-Juli,” lanjut dia.

Upaya ini disebut Anies dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Baca juga: Anies Revisi Pergub Pembebasan PBB Rumah dengan NJOP sampai Rp 1 Miliar

Kebijakan pembebasan PBB pertama kali diberlakukan pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, 2015 silam.

Hingga saat ini, terdapat 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan PBB-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com