JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Ahli Digital Forensik Saji Purwanto menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang.
Percakapan antara ketiganya ditunjukkan dalam sidang kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Tangkapan layar percakapan WhatsApp ditunjukkan di muka sidang melalui proyektor.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi
Dalam tangkapan layar yang ditampilkan, saksi menjelaskan bahwa Ratna mengirimkan foto wajah lebam kepada Fadli Zon.
"Ada kirim gambar (wajah lebam Ratna) dan dikasih keterangan 'off the record 21 September malam bandara Bandung. 08 harus tahu siapa yang mengancam saya itu'," ujar Saji membacakan WhatsApp.
Tanggal 21 September merupakan tanggal saat Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saksi Ahli Ini Pasti Memberatkan Saya Dong
Belakangan, Ratna mengaku bahwa dia berbohong soal penganiayaan tersebut.
Hakim Ketua Joni kemudian bertanya mengenai percakapan Ratna dengan Nanik S Deyang.
"Kalau (percakapan Ratna dengan) Nanik Sudaryati ada?" tanya Joni.
Baca juga: Sosiolog hingga Ahli Bahasa Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
Dia kemudian menunjukkan tangkapan layar percakapan Ratna dengan Nanik.
Dalam percakapan tersebut, Ratna mengajak Nanik menghadiri jumpa pers yang digelarnya.
Dalam Jumpa pers yang digelar 3 Oktober 2018 tersebut, Ratna menyebut akan mengakui bahwa dirinya berbohong telah menjadi korban penganiayaan.
Baca juga: Kesaksian Rocky Gerung, Jengkel Dibohongi Ratna hingga Dihujat Netizen
"Mbak, saya cari teman dulu, takut juga ini," kata Saji membacakan pesan Nanik ke Ratna.
Dalam percakapan tersebut, Nanik mengajak Ratna agar pertemuan dilakukan di luar saja.
Baca juga: Kesaksian Tompi yang Sadarkan Ratna Sarumpaet Akui Kebohongan
"Mbak, sebaiknya bertemu di luar saja. Lalu Ratna share loc, setelah lokasi itu dilakukan penelusuran, lokasinya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Saji.
Lokasi tersebut merupakan kediaman Ratna Sarumpaet, lokasi jumpa pers digelar.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.