Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapor Merah untuk Pemprov DKI soal Keterbukaan Informasi Publik

Kompas.com - 25/04/2019, 14:54 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat rapor merah dalam hal keterbukaan informasi publik. Penilaian itu diberikan oleh Aliansi Jurnlis Indonesia (AJI).

Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan, ada tiga penilaian yang dilakukan yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.

"Pertama soal proactive disclosure apakah lembaga membuka infomasi siapa yang bertanggung jawab, apakah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada, kontaknya ada. Di Pemprov DKI tidak sepenuhnya komplet juga, ternyata tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab," ujar Kresna ketika dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Di indikator pertama ini, Pemprov DKI mendapat rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66.

Baca juga: LBH Jakarta Tuntut Keterbukaan Informasi dari Pemprov DKI soal Swastanisasi Air

Kemudian indikator institutional measures, mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body. Pemprov DKI mendapat rapor merah karena nilainya di bawah 33.

"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu," ujar Kresna.

Terakhir, indikator processing request. Indikator itu mengukur respon dan tindaklanjut atas permohonan informasi. Kresna dan timnya mencoba meminta salinan peraturan gubernur, namun tak dilayani sama sekali. DKI kembali dapat rapor merah dalam indikator itu.

"Kami enggak dapat konfirmasi, kami enggak ada (dapat) respon. Undang-undangnya itu di peraturan 10 hari, plus 7," ujar dia.

Penilaian itu, kata Kresna, dalam rangka evaluasi keterbukaan informasi publik seperti diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2008.

"Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," ujar Kresna.

Kritik itu tak hanya dilayangkan bagi instansi terkait seperti Pemprov DKI tetapi juga Komisi Informasi Pusat yang bertanggung jawab mengawasi keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Jateng Ungguli DKI dalam Keterbukaan Informasi Publik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com