JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan tersangka pemalsuan meterai berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R, beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Berkas perkara kesembilan tersangka tersebut dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/4/2019).
"Pada bulan Maret, berkas perkara kami kirim tahap pertama ke Kejati. Kemudian, hari Rabu kemarin, berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materiil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Empat Bulan Perjalanan Polisi Mengungkap Pemalsuan Meterai...
Argo mengatakan, ada tujuh berkas perkara yang diserahkan tim penyidik kepada pihak Kejari Jaksel dari kesembilan tersangka tersebut.
"Ada tujuh berkas perkara karena peran kesembilan tersangka itu beda-beda, ada yang bekerja sendiri dan bersamaan," ujarnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus pemalsuan materai itu berdasarkan informasi dari Direktorat Pajak tentang adanya penjualan meterai palsu di situs online.
Baca juga: Beredar Meterai Palsu, Begini Cara Membedakan dengan yang Asli...
Kesembilan tersangka ditangkap di tempat berbeda, seperti Bekasi dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterei, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.