JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaudit pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) gedung pemda dan gedung swasta.
Bestari mengusulkan hal ini ketika ditanya soal kebijakan baru Anies menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan kosong di sepanjang jalan protokol.
"Di Gedung DPRD cek lah dari luasan itu mana ruang terbuka hijaunya 10 persen. Di gedung pemerintahan saja seperti itu bagaimana di gedung perkantoran Sudirman dan Thamrin yang dihabiskan semuanya. Nah itu perlu diaudit," kata Bestari ketika dihubungi, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Tak Ingin Jadi Sarang Nyamuk, Alasan Anies Naikkan PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol
Menurut Bestari, Pemprov DKI punya banyak lahan dan bangunan terbengkalai.
Pengawasan DKI terhadap kewajiban swasta menyediakan 10 persen RTH dipertanyakan.
"Saya meragukan. Contoh satu sajalah, cek area pom bensin. Di mana 10 persen terbuka hijaunya? Ini masih banyak. Jadi jangan disalahkan cuman masyarakat, tetapi juga dunia usaha, gedung-gedung, kantor-kantor, sepertinya ada pembiaran. Padahal mestinya ada kompensasi yang jelas," ujarnya.
Baca juga: Pengembang Anggap Diskon PBB Lahan Kosong untuk RTH Tidak Jelas
Kendati demikian, Bestari menilai kebijakan Anies menaikkan pajak lahan kosong sudah tepat.
Selain untuk menambah ruang terbuka hijau, langkah itu juga bisa memperindah pemandangan.
"Yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, perkantoran yang menampung tenaga kerja banyak akhirnya jadi lahan mati dan menjadi semak belukar. Enggak bagus dipandang mata. Jadi ini kebijakan yang bagus saya kira dan perlu didukung," kata Bestari.
Baca juga: PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol DKI Naik Dua Kali Lipat
Sebelumnya, Anies menaikkan pajak hingga dua kali lipat bagi pemilik lahan kosong di sepanjang jalan protokol di Ibu Kota.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019.
Pasal 3 pergub itu menyebut tanah kosong yang dimaksud beralamat di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.
Baca juga: Ribuan Lembar Lapisan E-KTP Tercecer di Lahan Kosong di Cimanggis
Namun, jika lahan itu difungsikan sebagai RTH dan bisa diakes masyarakat, Pemprov DKI akan memberikan diskon pajak hingga 50 persen.
Kebijakan ini berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.