JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor Reinwartia Trygina alias Erin Taulany atau Erin Taulany, Muhammad Firdaus Oiwobo, Jumat (26/4/2019) pukul 10.00.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelapor akan diperiksa di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas laporannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh istri Andre Taulany tersebut.
"Jadi, setelah kami konfirmasi, kasus terlapor (Erin Taulany) masih dalam lidik ya. Rencananya besok pelapor akan dimintai klarifikasi " ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Roy Suryo Tanggapi Kasus Peretasan Instagram Erin Taulany
Nantinya, lanjut Argo, polisi juga akan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus yang menjerat Erin.
"Berkaitan dengan pelaporan tersebut, nanti saksi-saksi juga akan dipanggil untuk klarifikasi setelah pelapor. Kami akan agendakan secepatnya," katanya.
Sebelumnya, Erin Taulany dilaporkan pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca juga: Andre Taulany: Daripada Ikut Komentar, Mending Saya Diam Saja
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
Dalam laporan tersebut, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram-nya.
Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Alasan Andre Taulany Curiga Akun Instagram Istrinya Diretas
Sementara itu pada Senin (22/4/2019), Erin mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi bahwa akun instagramnya diduga diretas sebelum 20 April 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.