JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menyosialisasikan larangan menggunakan trotoar untuk berdagang dan parkir kendaraan, Kamis (25/4/2019).
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan berjalan kaki di titik-titik keramaian sambil membawa spanduk berisi larangan berdagang dan parkir di trotoar.
"Kami melakukan sosialisasi kepada warga DKI Jakarta, untuk menyadarkan warga supaya mengerti trotoar hanya untuk pejalan kaki, bukan pedagang atau parkir kendaraan," kata Kasatpol PP Duren Sawit, Andik Sukaryanto.
Baca juga: Cegah Kesemrawutan, MRT Jakarta Akan Pagari Trotoar di Lebak Bulus
Rute sosialisasi itu dimulai dari Pasar Perumnas Klender menuju Terminal Klender. Selanjutnya, sosialisasi dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai sampai Jalan Radin Inten II.
Andik menuturkan, sosialisasi sambil berjalan kaki itu baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya, petugas hanya memasang spanduk-spanduk serupa di titik keramaian.
"Mudah-mudahan dengan giat sosialisasi ini menyadarkan masyarakat untuk menaati ketertiban, untuk tidak berjualan maupun parkir di atas trotoar," ujar Andik.
Selain berkeliling membawa spanduk, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan memberi teguran kepada pedagang maupun pengemudi yang kedapatan menyalahgunakan trotoar.
Sejumlah sepeda motor yang terparkir di bahu jalan pun menjadi korban operasi cabut pentil yang dilakukan sejumlah petugas Dinas Perhubungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.