Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi Sibuk Amankan Pemilu, 3 Pengedar Selundupkan Sabu 120 Kg

Kompas.com - 25/04/2019, 18:24 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 120 kilogram yang dimasukan ke dalam karung dan dibawa dengan kontainer di Tol Bakahueni Lampung.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka memanfaatkan momen Pemilu 2019 untuk memasok barang haram tersebut.

"(Tersangka) memanfaatkan momen Pemilu karena berpikir anggota (polisi) semua akan nge-PAM (pengamanan), tetapi ternyata tidak, anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita bisa dapatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Kontainer Berisi 5 Karung Sabu Diamankan, Kakak Beradik Ditangkap

Menurut Argo, penangkapan pengedar itu berawal pada 15 April 2019, atau saat polisi fokus mengamankan tempat pemungutan suara (TPS).

"Kemudian anggota ke Lampung dulu, kemudian mengamankan satu truk setelah dicek isinya arang tetapi dalamnya ada sabu," kata dia.


Dalam penangkapan itu, diamankan tersangka yang menjadi pengemudi truk berinisial JP (35). Saat diperiksa, JP mengatakan bahwa narkoba itu milik HT (42)

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengetahui HT berada di Provinsi Riau.

Lalu, pada Rabu (17/4/2019) polisi menangkap HT di Kampung Giri Sako, Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Tempel di Tiang Listrik

Kemudian polisi menangkap saudara HT bernama MS (51) pada hari Jumat (19/4/2019) di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekan Baru yang juga diduga terlibat dalam transaksi ratusan kilo narkoba tersebut.

"Saat polisi (dikira) sibuk mengamankan (pemilu), prediksi kami tepat kami mendapatkan informasi dan inilah hasilnya. Jadi 120 kilogram sabu dengan perkiraan kira harga kurang lebih Rp 200 miliar. Ini penangkapan terbesar pada tahun 2019 dan untuk level polres ini paling besar selama ini," ujar Kapolrea Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengedar itu terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar dalam kasus penyelundupan sabu-sabu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com