JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 120 kilogram yang dimasukan ke dalam karung dan dibawa dengan kontainer di Tol Bakahueni Lampung.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka memanfaatkan momen Pemilu 2019 untuk memasok barang haram tersebut.
"(Tersangka) memanfaatkan momen Pemilu karena berpikir anggota (polisi) semua akan nge-PAM (pengamanan), tetapi ternyata tidak, anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita bisa dapatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Kontainer Berisi 5 Karung Sabu Diamankan, Kakak Beradik Ditangkap
Menurut Argo, penangkapan pengedar itu berawal pada 15 April 2019, atau saat polisi fokus mengamankan tempat pemungutan suara (TPS).
"Kemudian anggota ke Lampung dulu, kemudian mengamankan satu truk setelah dicek isinya arang tetapi dalamnya ada sabu," kata dia.
Dalam penangkapan itu, diamankan tersangka yang menjadi pengemudi truk berinisial JP (35). Saat diperiksa, JP mengatakan bahwa narkoba itu milik HT (42)
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengetahui HT berada di Provinsi Riau.
Lalu, pada Rabu (17/4/2019) polisi menangkap HT di Kampung Giri Sako, Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau.
Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Tempel di Tiang Listrik
Kemudian polisi menangkap saudara HT bernama MS (51) pada hari Jumat (19/4/2019) di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekan Baru yang juga diduga terlibat dalam transaksi ratusan kilo narkoba tersebut.
"Saat polisi (dikira) sibuk mengamankan (pemilu), prediksi kami tepat kami mendapatkan informasi dan inilah hasilnya. Jadi 120 kilogram sabu dengan perkiraan kira harga kurang lebih Rp 200 miliar. Ini penangkapan terbesar pada tahun 2019 dan untuk level polres ini paling besar selama ini," ujar Kapolrea Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.
Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengedar itu terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar dalam kasus penyelundupan sabu-sabu ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.